6 Fakta Baru Pembunuhan Wanita Bugil Terbungkus Jas Hujan

6 Fakta Baru Pembunuhan Wanita Bugil Terbungkus Jas Hujan

Agus Setyadi - detikNews
Selasa, 21 Des 2021 06:58 WIB
Konferensi pers penangkapan pembunuh wanita ditemukan tewas bugil terbungkus jas hujan (Agus Setyadi-detikcom)
Foto: Konferensi pers penangkapan pembunuh wanita ditemukan tewas bugil terbungkus jas hujan (Agus Setyadi-detikcom)
Banda Aceh -

Pembunuh wanita yang ditemukan dalam kondisi bugil terbungkus jas hujan ditemukan di Aceh Besar. Ada lima fakta yang terungkap dari kasus ini.

Mayat perempuan tersebut ditemukan warga di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar, Aceh, Selasa (14/12/2021) sore. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, berikut enam fakta dalam kasus ini:

1. Mayat Ditemukan dalam Kondisi Bugil

Mayat wanita tersebut ditemukan dalam kondisi terikat dan dibungkus jas hujan. Polisi menyebut mayat ditemukan tanpa busana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mayat saat ditemukan dalam keadaan terikat dan dibungkus dengan benda seperti jas hujan serta dalam keadaan tanpa busana," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha saat dimitai konfirmasi, Rabu (15/12/2021).

2. Korban Pembunuhan

Polisi menyebut mayat tersebut merupakan korban pembunuhan. Polisi pun melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

"Diduga korban pembunuhan, namun kita pastikan dengan melakukan penyelidikan yang intensif," ujarnya.

3. Pembunuh Ditangkap

Polisi menangkap terduga pembunuh wanita tanpa busana yang terbungkus jas hujan. Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Sat Intelkam, Personel Polsek Peukan Bada yang juga dibantu Subdit Cyber Ditreskrimsus dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh.

"Pelaku kita ditangkap di rumahnya pada Rabu malam (15/12)," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).

4. Pembunuh Ternyata Mantan Suami Korban

Polisi menetapkan pria berinisial HH sebagai pembunuh wanita yang ditemukan dalam kondisi bugil terbungkus jas hujan. HH disebut merupakan mantan suami korban yang disebut berinisial NZ.

Kita telah mengamankan tersangka berinisial HH yang merupakan mantan suami korban," kata AKP M Ryan Citra Yudha kepada wartawan, Senin (20/12/2021).

Ryan mengatakan HH diduga membunuh mantan istrinya di rumahnya di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis (18/11). Korban disebut datang ke rumah HH karena ingin memberi tahu anak mereka sakit.

Korban juga disebut sempat meminta uang Rp 50 ribu ke tersangka untuk membeli obat anak. NZ kemudian masuk ke kamar korban dan keduanya disebut sempat berhubungan badan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Begini Proses Evakuasi Pria Tercebur ke Septic Tank Selama 11 Jam':

[Gambas:Video 20detik]



Usai berhubungan intim, korban disebut menagih uang Rp 50 juta dari hasil penjualan rumah. Tersangka tidak menjawab saat itu.

Dia mengatakan korban dan tersangka sempat ingin melakukan hubungan badan kembali. Tapi, korban menagih hal yang sama.

"Korban bangun dan hendak memakai baju. Tiba-tiba tersangka juga bangun dan membenturkan kepala korban ke tembok," jelas Ryan.

Setelah korban jatuh, tersangka disebut memukul dada korban dengan siku sebanyak lima kali. Korban kemudian ditutup menggunakan kasur di kamar tersangka.

"Mereka sudah cerai selama 2 tahun tapi mereka sering ketemu," ujar Ryan.

"Motif pembunuhan karena korban minta uang hasil penjualan rumah sebesar Rp 50 juta tapi tersangka enggan memberikan," lanjut Ryan.

5. Mayat Sempat Disimpan di Toilet

HH disebut sempat menyimpan mayat NZ selama 18 hari. Mayat itu dikubur di bawah toilet.

"Jenazah korban dikuburkan di kamar mandi rumah tersangka selama 18 hari dan tersangka tinggal di rumah tersebut," katanya.

HH disebut menggali kembali jenazah korban pada 6 Desember karena telah mengeluarkan bau menyengat. HH kemudian membersihkan mayat korban dengan air di kamar mandi.

"Mayat disimpan di kamar dari tanggal 6-11. Selama waktu itu tersangka menutupi bau mayat setiap hari dengan membakar sampah di depan rumahnya," ujar Ryan.

Selimut dan handuk yang sempat dipakai untuk membungkus korban dikuburkan di kamar mandi. Tersangka lalu menutup tempat tersebut dengan semen.

Pada 11 Desember, HH membuang mayat korban ke semak-semak hutan di Lambadeuk, Peukan Bada, Aceh Besar. Jenazah korban dibawa menggunakan motor.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

6. Terancam Hukuman Mati

HH telah ditahan oleh polisi. Dia dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

"Tersangka kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana karena rangkaian yang dilakukan penuh dengan perencanaan," kata Ryan.

Dia mengatakan HH awalnya spontan membenturkan kepala korban ke tembok hingga korban mengeluarkan darah dari mulut serta hidung. Namun setelah korban jatuh ke lantai, HH diduga memukul dada korban dengan siku sebanyak lima kali.

Menurut Ryan, pemukulan dengan siku tersebut memenuhi unsur berencana. Polisi menjerat HH dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP.

"Ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara maksimal hukuman mati," ujar Ryan.

Halaman 4 dari 3
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads