Polisi menangkap pria berinisial H (39) di Palmerah, Jakarta Barat. H diduga telah mencabuli anak tetangganya yang masih berusia di bawah umur.
Wakasat Reskrim Polres Jakbar AKP Niko Purba menjelaskan, aksi bejat pelaku terendus setelah korban anak laki-laki berusia 7 tahun mengeluhkan sakit kepada orang tua. Dari situ orang tua mengetahui bahwa korban telah dicabuli.
"Aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada orang tuanya jika dirinya merasakan sakit di bagian belakang," ujar AKP Niko Purba melalui keterangan tertulis, Senin (20/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi bejat pria tersebut telah dilakukan sebanyak 7 kali. Pelaku diketahui telah melakukan perbuatan bejat itu dalam kurun Februari-Mei 2021.
"Tersangka melakukan aksinya sebanyak 7 kali dalam kurun waktu 3 bulan, yaitu bulan Februari 2021 sampai dengan Mei 2021," lanjutnya.
Modus pelaku adalah dengan mengajak korban ke rumahnya, lalu meminjamkan ponsel kepada korban untuk bermain gim. Selain itu, pelaku memberi sejumlah uang dan membelikan beberapa hadiah untuk korban.
Setelah melakukan aksi bejatnya tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak memberi tahu siapa pun.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dikenai ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.