"Ditahan hari ini. AB semalam ditangkap, saat ini status sudah tersangka untuk persangkaan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan," terang Dirkrimum Polda Sultra AKBP Bambang Wijanarko, Senin (20/12/2021).
AB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghasutan kepada massa untuk turun dalam jumlah yang banyak.
"Menghasut untuk turun dengan massa sebanyak-banyaknya dengan membawa parang adat, padahal sudah dilarang membawa parang adat ke jalanan," ujarnya.
"Kalau tidak ada penghasutan untuk turun membawa sajam (parang adat) tentu bentrokan berdarah itu tidak terjadi," katanya.
Selain itu, lanjut Bambang, massa diketahui telah menerobos barikade polisi. "Kemudian, massa menerobos barikade polisi lalu mereka masuk ke daerah gunung jati melakukan perusakan dan lain-lain," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, bentrokan berdarah terjadi pada Kamis, 16 Desember, yang diawali dengan pawai budaya, lalu pecah karena adanya ketersinggungan salah satu kelompok saat wilayahnya dilewati.
Akibat bentrok tersebut terdapat 19 korban luka-luka, satu orang meninggal, kendaraan dirusak dan dibakar serta lapak warga ikut dirusak.
(isa/isa)