Provokator Bentrokan Maut Kelompok Pemuda di Kendari Ditangkap!

Provokator Bentrokan Maut Kelompok Pemuda di Kendari Ditangkap!

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Senin, 20 Des 2021 13:23 WIB
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan (Foto: ANTARA/sarjono)
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan (Foto: ANTARA/Sarjono)
Jakarta -

Polisi menangkap satu pelaku di kasus bentrokan maut antarkelompok pemuda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menewaskan satu orang. Pelaku berasal dari salah satu kelompok pemuda yang terlibat bentrokan.

"Ada satu yang sudah diamankan inisial AB," ujar Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan saat dimintai konfirmasi, Senin (20/12/2021).

Ferry mengungkapkan AB dijerat dengan Pasal 160 KUHP. Pasal itu berisi tentang penghasutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan tuntutan Pasal 160 KUHP," ucapnya.

Berikut bunyi Pasal 160 KUHP:

ADVERTISEMENT

"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Sebelumnya, polisi mengusut bentrokan maut di Kota Kendari, Sultra. Ada delapan saksi yang telah diperiksa terkait bentrokan itu.

"Saat ini ada delapan saksi yang diperiksa dalam rangka pengungkapan bentrok yang mengakibatkan kendaraan dibakar dan sejumlah lapak dirusak serta adanya korban jiwa," kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan kepada wartawan, Sabtu (18/12).

Dia mengatakan Polda Sultra telah membentuk tim untuk mengusut tuntas bentrokan maut itu. Ferry mengatakan ada 19 orang korban luka akibat bentrokan itu.

"Jumlah korban yang luka ada 19 orang, lima dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, enam orang dirawat di Rumah Sakit Santa Anna, dan delapan orang dirawat di Rumah Sakit Abunawas," ujarnya.

Ferry mengatakan korban tewas dalam bentrokan itu bukan bagian dari kelompok yang terlibat bentrokan. Dia menyebut korban tewas merupakan sopir angkutan umum yang hendak melintas.

(drg/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads