Pemerintah Sudah Siapkah Langkah Darurat Jika Kasus Omicron Melonjak

Tim detikcom - detikNews
Senin, 20 Des 2021 17:07 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (Lucas Aditya/detikcom)
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan langkah-langkah kontingensi terkait antisipasi penularan Corona varian Omicron. Langkah darurat ini dilakukan dengan kriteria tertentu.

"Pemerintah juga mempersiapkan langkah-langkah sifatnya for looking. Atau saya pakai bahasa tentara itu kontingensi. Kami sudah melakukan kotingensi tindakan-tindakan darurat manakala hal-hal sebagai berikut terjadi," ucap Luhut seperti disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (20/12/2021).

Pemerintah memakai ambang batas sepuluh kasus per juta penduduk per hari. Batas ini setara dengan 2.700 kasus per hari.

"Kami menggunakan threshold sepuluh kasus per juta penduduk per hari. Atau setara 2.700 kasus per hari," ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya akan memulai pengetatan jika kasusnya sudah mencapai 500-1.000 kasus per hari.

"Tetapi kami akan mulai ketika kasusnya mulai melebihi 500 dan 1.000 kasus per hari," jelasnya.

Simak Video: Menkes Benarkan Kasus Omicron Pertama RI Tertular WNI dari Nigeria






(rdp/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork