Bank DKI Bilang Kasus Pembobolan Masih Diadili, Sampai di Mana Sidangnya?

Bank DKI Bilang Kasus Pembobolan Masih Diadili, Sampai di Mana Sidangnya?

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 20 Des 2021 15:30 WIB
Poster
Ilustrasi Korupsi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Kasus pembobolan Bank DKI Rp 50 miliar kembali mencuat setelah adanya laporan ke KPK. Ternyata kasus tersebut sebenarnya telah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Pejabat humas PN Jaktim, Alex, mengatakan terkait kasus tersebut ada 2 terdakwa yang saat ini disidangkan, yaitu Agam Indriadi dan Insan Oeyoen. Alex mengatakan kasus tersebut beragendakan sidang tuntutan.

"Agenda di SIPP, besok tuntutan (terdakwa Agam Indriadi)," kata Alex saat dihubungi, Senin (20/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, dalam kasus ini, terdapat 3 terdakwa yang tengah disidangkan, yaitu 2 terdakwa sidang di PN Jaktim bernama Insan Insan Oeyoen dan Agam Indriadi. Insan Oeyoen masih dalam tahap pemeriksaan saksi sedangkan Agam Indriadi masih dalam tahap penuntutan.

Sedangkan 1 terdakwa lainnya disidangkan di PN Jakbar batas nama Margo Romli Yadi dengan agenda dakwaan.

ADVERTISEMENT

Adapun para terdakwa diancam pidana Pasal 362 KUHP atau kedua Pasal 3 jo Pasal 2 ayat 1 huruf p UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Bunyi Pasal 362 KUHP:

Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

Bunyi Pasal 3 UU TPPU:

Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sebelumnya, KPK menerima laporan terkait kasus pembobolan Bank DKI senilai Rp 50 miliar pada 2019. Sementara itu, pihak Bank DKI mengatakan kasus tersebut saat ini masih dalam proses persidangan.

"Selanjutnya atas kasus tersebut Bank DKI telah melaporkan para pelaku ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Para pelaku telah ditahan di Polda Metro Jaya dan berkas kasus ini oleh Polda Metro Jaya sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan saat ini sedang berlangsung persidangan terhadap para pelaku," kata Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini, Minggu (19/12/2021).

Meskipun kasus tersebut sedang dalam proses persidangan, KPK mengatakan akan tetap memproses setiap aduan yang masuk ke KPK. KPK akan memverifikasi apakah laporan tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak.

"Prinsipnya setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan memverifikasinya untuk memastikan apakah ada tindak pidana korupsi dan itu menjadi kewenangan KPK atau bukan," ujar Ali.

Seperti diketahui, pada 2019, Ibu Kota digegerkan kasus anggota Satpol PP Jakarta Barat berinisial MR yang diduga menarik uang di ATM tanpa mengurangi saldo alias membobol ATM. Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin sudah angkat bicara tentang hal tersebut.

"Informasi yang saya dapatkan mereka mengambil uang di ATM Bersama, bukan ATM Bank DKI. ATM Bersama yang mana dia mengambilnya pertama dia salah PIN, yang kedua baru PIN-nya benar dan uangnya keluar, namun saldonya tidak berkurang. Lalu dia ambil lagi," ucap Arifin, Senin (18/11/2019)

Polda Metro Jaya pun melakukan penyidikan terkait kasus pembobolan ATM yang melibatkan oknum Satpol PP DKI Jakarta itu. Hasilnya diketahui salah satu oknum Satpol PP DKI membobol ATM hingga miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kala itu mengatakan kerugian pihak bank atas pembobolan itu mencapai sekitar Rp 50 miliar.

"Sampai dengan saat ini kerugian itu hampir diperkirakan Rp 50 miliar," kata Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

Salah satu tersangka oknum Satpol PP DKI berinisial IO bahkan telah membobol belasan miliar rupiah. Yusri menyebut modus para pelaku ini mengambil sejumlah uang di ATM tapi rekeningnya hanya terpotong Rp 4.000.

"Kemudian ada satu yang pertama inisial IO, anggota Satpol PP, ini (membobol) sampai Rp 18 miliar," ujarnya.

"Jadi mereka mengambil dari ATM yang berkurang itu 4.000 perak. Dia mengambil terus sampai memberi tahu ke teman-temannya," imbuhnya.

Awalnya terdapat 41 orang total nasabah yang dicurigai. Namun, dari hasil penyelidikan, hanya 13 orang yang statusnya ditingkatkan sebagai tersangka.

"Betul 13 yang jadi tersangka, bukan 41 (orang)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

"Jadi saya sedikit memberikan informasi terkait perkembangan kasus Bank DKI. Jadi dari total 41 nasabah yang diduga kuat terlibat di dalam kasus ini kami akan proses secara hukum. Dari 41 ini ada 13 sudah kita tetapkan sebagai tersangka," papar Iwan

Namun ia tidak menutup kemungkinan apabila jumlah tersangka bisa bertambah.

Halaman 2 dari 2
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads