Revisi UMP Jadi 2 Sisi Mata Pisau Bagi Pemprov DKI

Revisi UMP Jadi 2 Sisi Mata Pisau Bagi Pemprov DKI

Tim detikcom - detikNews
Senin, 20 Des 2021 05:01 WIB
UMP Jakarta Naik: Nominal Terbaru dan Aturan untuk Pengusaha
Ilustrasi UMP (Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim)
Jakarta -

Revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta jadi dua sisi mata pisau bagi Pemprov DKI Jakarta. Di satu sisi, kenaikan itu disambut gembira para buruh. Namun, di sisi lain, revisi tersebut menimbulkan gugatan dari para pengusaha.

Revisi kenaikan UMP itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Sabtu (18/12) kemarin. Anies menaikkan UMP 5,1 persen atau Rp 225 ribu dari sebelumnya yang hanya mengalami kenaikan 0,8 persen atau Rp 37.749.

"Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," ujar Anies dikutip dari siaran pers PPID DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diapresiasi Buruh

Revisi kenaikan itu pun memicu pro dan kontra. Buruh mengapresiasi langkah Anies yang memutuskan untuk menaikkan UMP hingga 5,1 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP menjadi 5,1%, sehingga naik Rp 225.667 tidak hanya menguntungkan buruh, tapi juga pengusaha.

ADVERTISEMENT

Said mengutip Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa yang menyatakan setiap kenaikan upah minimum sebesar 5% akan meningkatkan daya beli masyarakat sebesar Rp 180 triliun dalam skala nasional.

"Menteri Bappenas, Bapak Suharso Monoarfa, saya kutip dari beberapa media online mengatakan kenaikan 5% upah minimum akan mengakibatkan terjadinya pertumbuhan daya beli sebesar Rp 180 triliun. Kalau memang itu secara nasional, kita kalkulasi secara DKI kenaikannya pun mungkin puluhan triliun dan ini sangat menguntungkan pengusaha," katanya dalam konferensi pers virtual.

Menurut Said Iqbal kenaikan upah minimum DKI sebesar 5,1% di 2021 menguntungkan pengusaha karena terjadinya pertumbuhan daya beli masyarakat. Oleh karena itu menurutnya pengusaha patut bergembira menyikapi keputusan Anies merevisi UMP DKI.

"Jadi bergembiralah pengusaha, Pak Anies sangat cerdas menghitung kalkulasi angka-angka berdasarkan hukum yang ada dan, juga berdasarkan kalkulasi rasa keadilan serta kalkulasi ekonomi," sebut Said.

Buruh mengapresiasi langkah yang diambil oleh Anies untuk merevisi kenaikan UMP 2022. Kebijakan itu akan mengungkit daya beli yang nantinya akan berimplikasi kepada pertumbuhan ekonomi.

"Karena kan purchasing power akan menaikkan konsumsi, konsumsi akan menaikkan pertumbuhan ekonomi. Purchasing power yang akan terjadi pertumbuhannya adalah 5% kenaikan upah minimum secara nasional akan terjadi peningkatan daya beli Rp 180 triliun. DKI Jakarta mungkin sekitar puluhan triliun dan itu yang menikmati pengusaha, tidak hanya buruh. Jadi pengusaha jangan gelisah dengan keputusan Gubernur ini," tambahnya.

Simak video 'Anies Revisi UMP DKI: Naik Rp 225 Ribu, Jadi Rp 4.641.854':

[Gambas:Video 20detik]



Apa respons pengusaha? Simak di halaman selanjutnya.

Digugat Pengusaha

Respons yang berbeda datang dari kalangan pengusaha. Mereka kecewa dengan keputusan Anies merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta.

Para pengusaha pun mengambil langkah hukum. Mereka berencana menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Beberapa pengusaha juga akan membawa ini ke ranah, katakanlah ke ranah hukum. Jadi paling tidak mungkin ke ranah PTUN dalam hal ini," kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz.

Dia menjelaskan pengusaha akan menuntut Anies ke PTUN dalam waktu dekat. Setidaknya ada dua hal yang mendasari sikap dunia usaha. Pertama, keputusan Anies dinilai menyimpang dari tatanan administrasi.

Lalu yang kedua, keputusan Anies merevisi UMP DKI Jakarta tidak berdasarkan kesepakatan bersama. Dalam hal ini tidak melibatkan unsur pengusaha.

"Kedua juga tidak berdasarkan kesepakatan bersama. Tapi sebetulnya kesepakatan itu juga tidak bisa serta-merta juga, kecuali juga mempedomani kepada regulasi yang ada. Jadi saya kira bukan persoalannya naik maupun turunnya (UMP) ataupun berdasarkan pertumbuhan ekonomi maupun inflasi itu sendiri, namun kiranya (keputusan Anies) juga sudah di luar regulasi yang ada," sebutnya.

Adi menjelaskan pengusaha tetap mengacu pada kenaikan UMP DKI yang diumumkan pada akhir November lalu yang naik 0,85% atau Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935,536.

Akui Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

Pemprov DKI kemudian menanggapi rencana para pengusaha membawa revisi kenaikan UMP ke meja hijau. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa memang tidak ada keputusan yang dapat memuaskan semua pihak secara 100 persen.

"Memang tidak ada keputusan yang tentu saja memuaskan 100% semuanya. Tapi ini keputusan yang diambil untuk kepentingan yang lebih banyak lagi," kata Riza di kawasan Taman Wisata Alam Mangrove, Kamal Utara, Jakarta Utara, Minggu (19/12/2021).

Anies jelaskan alasan revisi kenaikan UMP DKI. Simak di halaman selanjutnya.

Bantah Diputuskan Sepihak

Riza juga membantah keputusan menaikkan UMP DKI itu dilakukan secara sepihak. Dia menegaskan, revisi kenaikan itu atas pertimbangan dan melalui diskusi yang matang.

"Semua tidak ada yang diputuskan sepihak. Semua diputuskan berdasarkan pertimbangan, masukan, diskusi, dan dialog," ujar Riza kepada wartawan di GOR Cengkareng, Minggu (19/12/2021).

Anies Ungkap Alasan Revisi UMP

Anies mengatakan revisi kenaikan upah itu menyesuaikan angka inflasi di DKI Jakarta. Menurutnya, kenaikan UMP sebelumnya yakni 0,8 persen mengganggu rasa keadilan.

"Selama ini kenaikan UMP selalu lebih besar dari inflasi, inflasi itu kenaikan harga, UMP kenaikan upah, nah dari formula yang dibuat Kementerian Ketenagakerjaan, inflasi di Jakarta 1,1%, pakai formula kementerian UMP naiknya 0,8% itu mengganggu rasa keadilan, bagaimana buruh naiknya upah hanya 0,8% padahal biaya hidupnya, inflasi naik 1,1%," ujarnya dalam acara Pop Art Jakarta, District 8 SCBD, Jakarta Selatan, Minggu (19/12/2021).

Anies mengatakan keputusan kenaikan UMP tersebut juga mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, dari faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu, didapatkanlah angka 5,1 persen.

"Mengambil keputusan bahwa UMP 2022 mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang optimis, yang kedua menghitung dengan menggunakan angka pertumbuhan ekonomi nasional dengan inflasi nasional, di situ ketemu angka 5,1%," ujarnya.

Anies mengatakan, dengan kenaikan UMP menjadi 5,1 persen ini, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan, baik bagi buruh maupun pengusaha. Selain itu, dia menilai, nominal kenaikan UMP ini masih terjangkau bagi kalangan pengusaha.

"Angka 5,1% harapannya bagi para buruh memberikan rasa keadilan, bagi para pengusaha masih angka yang terjangkau, jadi ini adalah sebuah jalan tengah yang harapannya bisa memberikan keadilan kita semua," ungkap Anies.

"Tujuan kita bernegara adalah menghadirkan keadilan sosial, dan inilah yang menjadi prinsip kita karena kalau pake 0,8% naik itu cuma Rp 37 ribu sebulan, sekarang dengan 5,1% maka angka itu sekitar Rp 220 ribu," sambungnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads