Pemprov DKI Jakarta merespons rencana para pengusaha menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) 2022.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa memang tidak ada keputusan yang dapat memuaskan semua pihak secara 100 persen.
"Memang tidak ada keputusan yang tentu saja memuaskan 100% semuanya. Tapi ini keputusan yang diambil untuk kepentingan yang lebih banyak lagi," kata Riza di kawasan Taman Wisata Alam Mangrove, Kamal Utara, Jakarta Utara, Minggu (19/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riza menekankan Pemprov DKI selalu berupaya memberikan yang terbaik bagi semua pihak. Karena itu, dia berharap semua pihak dapat memahami keputusan Anies menaikkan UMP DKI menjadi Rp 225.667 atau 5,1%.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berusaha memberikan yang terbaik, bagi semua kepentingan buruh, kepentingan pengusaha dan tentu yang paling utama kepentingan masyarakat. Jadi, mohon semuanya bisa memahami, mengerti emang situasinya seperti sekarang ini, kita masih menghadapi pandemi COVID," sebutnya.
Riza juga berharap persoalan UMP DKI ini bisa diselesaikan dalam sebuah dialog. Sebab, sekali lagi, dia menekankan bahwa keputusan yang diambil untuk kepentingan semua pihak.
"Kami harapkan semua masalahnya bisa kita diskusikan, kita dialogkan, kita rumuskan, kita putuskan bersama. Jadi yang diputuskan oleh Pemprov semata-mata untuk kepentingan semua pihak," terang Riza.
Sebelumnya, para pengusaha berencana menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke PTUN. Anies bakal digugat lantaran merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di ibu kota negara untuk 2022.
"Beberapa pengusaha juga akan membawa ini ke ranah, katakanlah ke ranah hukum. Jadi paling tidak mungkin ke ranah PTUN dalam hal ini," kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz.
Dia menjelaskan pengusaha akan menuntut Anies ke PTUN dalam waktu dekat. Setidaknya ada dua hal yang mendasari sikap dunia usaha. Pertama, keputusan Anies dinilai menyimpang dari tatanan administrasi.
Baca juga: Anies Revisi UMP 2022, Kini Naik Rp 225 Ribu |
Lalu yang kedua, keputusan Anies merevisi UMP DKI Jakarta tidak berdasarkan kesepakatan bersama. Dalam hal ini tidak melibatkan unsur pengusaha.
"Kedua juga tidak berdasarkan kesepakatan bersama. Tapi sebetulnya kesepakatan itu juga tidak bisa serta-merta juga, kecuali juga mempedomani kepada regulasi yang ada. Jadi saya kira bukan persoalannya naik maupun turunnya (UMP) ataupun berdasarkan pertumbuhan ekonomi maupun inflasi itu sendiri, namun kiranya (keputusan Anies) juga sudah di luar regulasi yang ada," sebutnya.
Adi menjelaskan pengusaha tetap mengacu pada kenaikan UMP DKI yang diumumkan pada akhir November lalu yang naik 0,85% atau Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935,536.
Simak Video: Anies Revisi UMP DKI: Naik Rp 225 Ribu, Jadi Rp 4.641.854