Pengacara Duga Bahar Smith Dipolisikan soal Sindiran ke Jenderal Dudung

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 20 Des 2021 12:05 WIB
Habib Bahar bin Smith (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta -

Habib Bahar Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dan pelanggaran ITE. Pengacara Ichwan Tuankotta menduga Bahar Smith dipolisikan gegara sindiran kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Ichwan Tuankotta mengatakan Bahar Smith sempat menyampaikan komentar soal Jenderal Dudung yang viral di media sosial. Bahar Smith saat itu menyinggung pernyataan Dudung soal 'Tuhan bukan orang Arab'.

"Karena awalnya KSAD menyampaikan bahwa ada bahasa orang Arab itu loh yang 'Tuhan bukan orang Arab' katanya. Itu mungkin puncaknya dari situ asal muasal masalah ini dari situ," kata Ichwan saat dihubungi, Senin (20/12/2021).

Ichwan juga mengatakan laporan kepada kliennya terkait sindiran Bahar Smith kepada Dudung perihal bencana alam di Semeru. Saat itu Bahar mempertanyakan kehadiran Dudung di bencana erupsi Gunung Semeru yang kalah cepat dengan anggota FPI.

"Kalau dari kemarin kita komunikasi melalui WhatsApp makanya salah satu 'ana sampaikan kemarin berkaitan dengan peristiwa Semeru yang KSAD belum hadir tapi FPI udah hadir duluan'. Terkait itu laporan-laporan ini mengada-ada menurut beliau," jelang Ichwan.

Namun, hingga kini Ichwan mengaku belum mengetahui pasti dasar laporan polisi kepada Habib Bahar bin Smith di Polda Metro Jaya itu. Sejauh ini pihaknya menduga laporan polisi itu akibat kliennya bersikap kritis kepada Dudung.

"Makanya kita pemahamannya baru itu. Kita belum tahu kalau ada video lain apa yang mungkin dilaporkan apa, kita kan belum tahu. Dari berita yang beredar juga disampaikan tidak spesifik polisi menyampaikan terkait apa. Cuman pasalnya UU ITE menyebarkan kebencian itu aja," jelas Ichwan.

Dua Laporan terhadap Bahar Smith

Seperti diketahui, Habib Bahar Smith dilaporkan terkait ujaran kebencian. Ada dua laporan polisi terhadap Bahar Smith, dan Eggi Sudjana termasuk yang dilaporkan.

"Iya betul, ada dua laporan polisi yang kami terima dengan terlapor Bahar Smith," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Senin (20/12/2021).

Zulpan mengatakan, salah satu laporan dari masyarakat itu melaporkan Bahar Smith dan Eggi Sudjana.

"Ada laporannya tanggal 7 Desember. Yang dilaporkan Eggi Sudjana dan Bahar Smith," kata Zulpan.

Dalam laporan polisi tersebut, pelapor melaporkan Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi bernomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 7 Desember 2021.

Selanjutnya, pada 17 Desember 2021, Bahar Smith dilaporkan oleh seorang mahasiswa berinisial TN. Pelaporan tersebut teregister dengan nomor laporan polisi: LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.

Simak juga video 'Ceramah Habib Bahar Ancam-Bakal Habisi yang Khianati Rizieq':




Simak selengkapnya di halaman selanjutnya




(ygs/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork