Revisi UMP DKI 2022 menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, revisi UMP DKI 2022 ini menuai pro dan kontra bagi sejumlah pihak.
Revisi tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Lalu, apa tanggapan dari sejumlah pihak terkait revisi UMP DKI 2022? Simak informasinya di bawah ini.
Baca juga: Pertimbangan Anies Naikkan UMP DKI Jadi 5,1% |
Revisi UMP DKI 2022: Kenaikan Sebesar 5,1 Persen
Revisi UMP DKI 2022 ditetapkan oleh Anies Baswedan pada Sabtu, (18/12/2021). Kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau sebesar Rp 225 ribu yang sebelumnya hanya naik 0,8 persen atau sebesar Rp 37.749.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," ujar Anies dikutip dari siaran pers PPID DKI Jakarta.
Revisi UMP DKI 2022: Respons Positif dari Buruh
Revisi UMP DKI 2022 mendapat apresiasi dari kalangan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menganggap keputusan Anies menaikkan UMP tidak hanya menguntungkan buruh, tetapi juga pengusaha.
Said mengutip Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa. Di mana, setiap kenaikan upah minimum sebesar 5% akan meningkatkan daya beli masyarakat sebesar Rp 180 triliun dalam skala nasional.
"Menteri Bappenas, Bapak Suharso Monoarfa, saya kutip dari beberapa media online mengatakan kenaikan 5% upah minimum akan mengakibatkan terjadinya pertumbuhan daya beli sebesar Rp 180 triliun. Kalau memang itu secara nasional, kita kalkulasi secara DKI kenaikannya pun mungkin puluhan triliun dan ini sangat menguntungkan pengusaha," ucapnya dalam konferensi pers virtual.
Tindakan Anies dalam menaikkan UMP 2022 juga diapresiasi oleh buruh. Kebijakan baru itu akan mengungkit daya beli yang akan berimplikasi kepada pertumbuhan ekonomi.
"Karena kan purchasing power akan menaikkan konsumsi, konsumsi akan menaikkan pertumbuhan ekonomi. Purchasing power yang akan terjadi pertumbuhannya adalah 5% kenaikan upah minimum secara nasional akan terjadi peningkatan daya beli Rp 180 triliun. DKI Jakarta mungkin sekitar puluhan triliun dan itu yang menikmati pengusaha, tidak hanya buruh. Jadi pengusaha jangan gelisah dengan keputusan Gubernur ini," katanya.
Revisi UMP DKI 2022: Pengusaha Akan Gugat Anies
Berbeda dengan respons buruh, para pengusaha justru kecewa dengan langkah Anies dalam merevisi UMP DKI 2022. Para pengusaha berencana menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Beberapa pengusaha juga akan membawa ini ke ranah, katakanlah ke ranah hukum. Jadi paling tidak mungkin ke ranah PTUN dalam hal ini," ucap Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz.
Dia menjelaskan pengusaha akan menuntut Anies ke PTUN dalam waktu dekat. Ada dua hal yang mendasari tuntutan tersebut.
- Pertama, keputusan Anies dinilai menyimpang dari tatanan administrasi.
- Kedua, keputusan Anies merevisi UMP DKI Jakarta tidak berdasarkan kesepakatan bersama. Dalam hal ini tidak melibatkan unsur pengusaha.
Adi menyebutkan, pengusaha tetap mengacu pada kenaikan UMP DKI yang diumumkan pada akhir November lalu. Kenaikan tersebut hanya 0,85% atau Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935,536.
Simak pula alasan Anies hingga tanggapan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria terkait revisi UMP DKI 2022 di halaman selanjutnya.