Aniaya-Rampas Motor Warga, 3 Anggota Geng Motor di Sumut Ditangkap

Aniaya-Rampas Motor Warga, 3 Anggota Geng Motor di Sumut Ditangkap

Datuk Haris Molana - detikNews
Minggu, 19 Des 2021 18:10 WIB
Aniaya-Rampas Motor Warga, 3 Anggota Geng Motor di Sumut Ditangkap (Foto: Istimewa)
Aniaya-Rampas Motor Warga, 3 Anggota Geng Motor di Sumut Ditangkap (Foto: Istimewa)
Medan -

Tiga pria yang diduga anggota geng motor ditangkap pihak kepolisian di Sumatera Utara (Sumut). Ketiganya diciduk karena merampas motor serta memukuli korbannya.

"Unit opsnal reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan," kata Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata dalam keterangannya, Minggu (19/12/2021).

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu (10/11). Korban bernama Daniel dan Danies hendak pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor ke Martubung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, saat melintas di Jalan Sunggal, Simpang Lampu Merah, Sei Batanghari berpapasan dengan gerombolan kelompok bermotor (geng motor). Untuk menghindari hal yang tak diinginkan, korban pun berhenti.

Lalu, geng motor berjumlah enam orang mendatangi korban. Merasa takut, korban bersama temannya melarikan diri. Namun, geng motor itu berhasil mengejar dan memukuli korban.

ADVERTISEMENT

"Merasa takut, korban serta temannya melarikan diri namun pelaku berhasil mengejar dan memukuli korban serta temannya lalu kelompok tersebut mengambil barang korban berupa sepeda motor, HP dan dompet," ujar Chandra.

Korban pun kemudian membuat laporan ke Polsek Sunggal. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan pada Rabu (8/12) mengamankan seorang pelaku berinisial RST (19), tinggal di Kampung Bahari Martubung.

Berdasarkan keterangan darinya, petugas lalu menjemput 2 orang pelaku yang lain inisial RNS (23) tinggal di Jalan Baru Tanjung Gusta serta SRN,(21) di Jalan Binjai, Kampung Lalang, Sunggal.

Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi. Ketiganya dipersangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.

(dhm/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads