Anies Jelaskan Alasan UMP Jakarta Naik Rp 225 Ribu

Anies Jelaskan Alasan UMP Jakarta Naik Rp 225 Ribu

Anggi Muliawati - detikNews
Minggu, 19 Des 2021 17:46 WIB
Anies saat mengunjungi acara Pop Art Jakarta, SCBD. (Foto: Anggi/detikcom)
Anies saat mengunjungi acara Pop Art Jakarta, SCBD. (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan alasannya merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225 ribu. Anies mengatakan revisi kenaikan upah itu menyesuaikan angka inflasi di DKI Jakarta.

"Selama ini kenaikan UMP selalu lebih besar dari inflasi, inflasi itu kenaikan harga, UMP kenaikan upah, nah dari formula yang dibuat Kementerian Ketenagakerjaan, inflasi di Jakarta 1,1%, pakai formula kementerian UMP naiknya 0,8% itu mengganggu rasa keadilan, bagaimana buruh naiknya upah hanya 0,8% padahal biaya hidupnya, inflasi naik 1,1%," ujarnya dalam acara Pop Art Jakarta, District 8 SCBD, Jakarta Selatan, Minggu (19/12/2021).

Anies mengatakan keputusan kenaikan UMP tersebut juga mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, dari faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu, didapatkanlah angka 5,1 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengambil keputusan bahwa UMP 2022 mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang optimis, yang kedua menghitung dengan menggunakan angka pertumbuhan ekonomi nasional dengan inflasi nasional, di situ ketemu angka 5,1%," ujarnya.

Anies mengatakan, dengan kenaikan UMP menjadi 5,1 persen ini, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan, baik bagi buruh maupun pengusaha. Selain itu, dia menilai, nominal kenaikan UMP ini masih terjangkau bagi kalangan pengusaha.

ADVERTISEMENT

"Angka 5,1% harapannya bagi para buruh memberikan rasa keadilan, bagi para pengusaha masih angka yang terjangkau, jadi ini adalah sebuah jalan tengah yang harapannya bisa memberikan keadilan kita semua," ungkap Anies.

"Tujuan kita bernegara adalah menghadirkan keadilan sosial, dan inilah yang menjadi prinsip kita karena kalau pake 0,8% naik itu cuma Rp 37 ribu sebulan, sekarang dengan 5,1% maka angka itu sekitar Rp 220 ribu," sambungnya.

Lebih lanjut, Anies mengatakan kenaikan UMP Jakarta berbeda dengan provinsi lain. Sebab, Jakarta hanya memakai UMP, sedangkan provinsi lain terdapat UMP dan UMK.

"UMP untuk DKI berbeda dengan provinsi lain, kalau provinsi lain ada UMP tingkat provinsi, lalu ada UMK tingkat kabupaten/kota, jadi Jakarta beda, UMP untuk semuanya, karena tidak ada lagi kabupaten/kota," tuturnya.

Seperti diketahui, Anies merevisi kenaikan UMP DKI menjadi 5,1% atau senilai Rp 225 ribu. Sebelum direvisi, UMP DKI Jakarta cuma naik Rp 37.749 di tahun depan.

Simak Video: Anies Revisi UMP DKI: Naik Rp 225 Ribu, Jadi Rp 4.641.854

[Gambas:Video 20detik]



(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads