Said Iqbal Minta Gubernur Lain Ikuti Langkah Anies Revisi Upah Minimum

Said Iqbal Minta Gubernur Lain Ikuti Langkah Anies Revisi Upah Minimum

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 18 Des 2021 21:57 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal, hadir saat KSPI memberikan keterangan pers di hadapan awak media di Jakarta, Minggu (16/2/2020).
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Presiden KSPI Said Iqbal mengapresiasi Gubernur Anies Baswedan yang merevisi kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP). Dia meminta agar langkah itu diikuti oleh Gubernur-gubernur lain di Indonesia.

"Kenaikkan upah minimum 5,1 persen di DKI Jakarta yang baru-baru ini direvisi oleh Gubernur Anies, ini untungkan pengusaha. Kenapa? Akan menumbuhkan daya beli," ucap Said Iqbal dalam sebuah video, seperti dilihat detikcom, Sabtu (18/12/2021).

"Kalau nasional dikatakan (upah minimum naik) 5% akan akibatkan kenaikkan daya beli Rp 180 triliun. Kalau sekala DKI bisa jadi puluhan trilin, jadi berbahagialah pengusaha. Pak Anies sangat cerdas," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Said Iqbal, Anies menghitung angka UMP berdasarkan keadilan dan kalkulasi ekonomi. Anies pun disebut mengesampingkan kepentingan politik.

"Keputusan Gubernur Anies tentang peningkatan upah minimum, menunjukkan Gubernur Anies meletakkan kepentingan hukum di atas kepentingan politik," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Disebut Said Iqbal, Anies mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja. Diketahui, MK memutuskan bahwa Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional).


"Kebijakan PP 36 tahun 2021 (Dianggap Said Iqbal) turunan dari UU Cipta Kerja), tidak dijadikan landasan hukum oleh Gubernur Anies dalam menetapkan upah minimum 5,1%," katanya.

Presiden Partai Buruh tersebut, meminta kepada Gubernur di luar DKI dan Yogyakarta untuk merevisi kebijakan upah minimum kabupaten/kota. Said Iqbal menyebut beberapa wilayah yang menetapkan UMK yang baik, seperti Kabupaten Karawang, UMK naik 6,7 persen. Kabupaten Bekasi lebih dari 5%, dan beberapa kebijakan lainnya.

"Kami minta Gubernur Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, harus naikkan UMK sesuai apa? sesuai rekomendasi sebelumnya dari bupati, walikota di masing-masing provinsi tersebut," katanya.

Jika tidak direvisi, maka KSPI mengancam akan melakukan demo dan mogok produksi. Aksi tersebut akan dilakukan sampai ada revisi kebijakan upah minimum.

"Bilamana gubernur di luar DKI, DIY, tidak mau revisi SK Gubernur tentang UMK, bukan UMP. UMK Masing-masing provinsi tersebut, maka aksi perlawanan buruh akan meningkat eskalasinya, aksi stop produksi," ucap Said Iqbal.

"Aksi stop produksi, pemogokan secara konstitusional yang dibenarkan undang0undang, akan dilakukan ratusan ribu, bahkan total jutaan buruh di luar DKI dan Yogya," katanya.

Aksi buruh akan dimulai pada 22 dan 23 Desember 2021. Kemudian, akan dilanjutkan pada 5 Januari 2022. "Aksi akan terus menerus sampai direvisi SK gubernur tersebut," katanya.

(aik/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads