Gubernur DKI Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP 2022 Jakarta dari semula kenaikan UMP DKI Jakarta ditetapkan naik Rp 37.749. Kini UMP DKI direvisi menjadi 5,1 persen atau senilai Rp 225 ribu.
Diketahui awalnya Balai Kota DKI Jakarta berkali-kali didemo massa buruh yang menuntut agar Anies menaikkan UMP DKI. Massa buruh mengancam jika Anies tidak melakukan kenaikan UMP, maka buruh akan melakukan aksi yang lebih besar.
Anies lalu berjanji kepada massa buruh akan menaikkan UMP DKI. Anies juga telah mengirimkan surat ke Menteri Ketenagakerjaan terkait peninjauan ulang UMP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies lalu merevisi UMP DKI Jakarta dengan menaikkan UMP DKI 5,1 persen atau senilai Rp 225 ribu.
"Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujar Anies dalam keterangannya, Sabtu (18/12/2021).
Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi COVID-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6%.
"Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua", tutur Anies.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rata-rata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08%. Adapun, rata-rata inflasi nasional selama Januari-November 2021 sebesar 1,30%.
Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6%.
22 November 2021, Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan.
Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749,- atau 0,85%, nilai itu dianggap masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6%) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51%). Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11% sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.
Sejalan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI Jakarta berusaha meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan bagi keluarga pekerja.
Respon Massa Buruh
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) naik menjadi 5,1 persen atau senilai Rp 225 ribu. Buruh mengapresiasi Anies.
"Ketika ada kepala daerah yang berani mengambil satu sikap berbeda, artinya kepala daerah tersebut menyadari bahwa mereka dipilih oleh rakyat, bukan menteri, pejabat di negeri ini. Memang tuntutan pada saat itu 7-10 persen oleh serikat buruh. Artinya, nilai kompromi sebenarnya diambil. Jadi, kalau dikatakan bahwa itu sudah layak, tentu belum memenuhi kebutuhan yang layak," kata juru bicara dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos saat dihubungi, Sabtu (18/12/2021).
"Tetapi, bagi kita, adalah satu kepala daerah atas desakan kaum buruh, kemudian dia mendengar aspirasi, lalu terjadi perubahan, ya kita luar biasa ya, kita memberikan apresiasi. Seharusnya mendengarkan apa yang menjadi aspirasi rakyat walaupun aspirasi itu belum maksimal," lanjutnya.
Nining menilai ada sedikit niat Anies untuk melakukan perubahan atas kritik yang disampaikan para buruh. Menurut Nining, kenaikan UMP Jakarta 5,1 persen buah perjuangan kaum buruh.
"Artinya, ada niat sedikit melakukan perubahan atas kritik, masukan, dari stakeholder. Artinya, 5,1(persen) itu kan buah perjuangan walaupun belum memenuhi kebutuhan yang menjadi tuntutan serikat buruh," ucapnya.
Lebih lanjut Nining mengatakan pihaknya akan berdiskusi untuk menyikapi kenaikan 5,1 persen UMP Jakarta. Dia belum tahu apakah massa buruh akan tetap menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah 7-10 persen.
"Nanti kita melakukan diskusi bersama (akan ada unjuk rasa atau tidak), kemudian bagaimana sikap kita terhadap revisi yang dilakukan oleh kepala daerah," imbuhnya.