Jakarta -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berupaya mewujudkan pembangunan dan pengembangan sektor kesehatan. Dengan luas 1,5 kali dari pulau Jawa, Kalteng menuntut inovasi dan terobosan pimpinan daerah dalam hal pemerataan dan aksesibilitas masyarakat untuk mendapat layanan kesehatan yang merata dan memadai.
Komitmen di bidang kesehatan ini tertuang dalam misi Pemprov Kalteng butir ke-4, yakni mempercepat pembangunan sumber daya manusia yang cerdas, sehat dan berdaya saing. Dalam setiap kesempatan, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menegaskan layanan kesehatan harus merata dan wajib dinikmati oleh setiap warga negara, karena hal tersebut merupakan kebutuhan dasar manusia.
"Seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang ada di Kalimantan Tengah tidak boleh ada yang menolak dan tidak melayani pasien kurang mampu atau miskin, mereka wajib dilayani, semua pembiayaan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi, jika pemerintah kabupaten dan kota tidak mampu membiayainya," ujar Sugianto dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menunjukkan keseriusannya, Sugianto pun tidak jarang melakukan sidak ke rumah sakit untuk memastikan pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik. Puluhan pasien berasal dari warga kurang mampu yang mengidap penyakit berat dan kronis seperti jantung, tumor dan lain-lain, dibantu dan dibiayai pengobatannya baik oleh Pemprov Kalteng maupun dibantu secara pribadi oleh Sugianto. Pasien-pasien tersebut ada yang bisa ditangani di daerah, namun sebagian besar dirujuk ke rumah sakit luar Kalteng, karena keterbatasan peralatan medis yang ada di daerah.
Dirinya menilai salah satu peralatan medis yang sangat mendesak saat ini harus ada di daerah adalah Magnetic Resonance Imaging (MRI). Peralatan medis ini sangat dibutuhkan khususnya bagi pasien penderita jantung.
Meskipun harganya cukup mahal, Sugianto menyatakan tahun 2022 Pemprov Kalteng akan melakukan pengadaan, dan nantinya akan ditempatkan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus Palangka Raya, yang merupakan rumah sakit milik Pemprov Kalteng.
"Kita jangan berpikir berapa anggaran yang harus disediakan, tapi berpikir manfaatnya. Dengan adanya MRI ini warga Kalimantan Tengah tidak perlu lagi berobat ke luar provinsi, khususnya bagi penderita jantung, sehingga operasi bisa dilakukan di Palangka Raya. Hal ini tentu sangat efisien dan efektif," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Magnetic Resonance Imaging (MRI) atau pencitraan resonansi magnetik adalah pemeriksaan yang memanfaatkan medan magnet dan energi gelombang radio untuk menampilkan gambar struktur dan organ dalam tubuh. Gambar dari hasil MRI dapat membantu dokter mendiagnosis berbagai masalah seputar kesehatan.
Mesin MRI berbentuk seperti tabung yang dikelilingi oleh magnet melingkar yang besar. Dalam pemeriksaan MRI, pasien ditempatkan di tempat tidur yang kemudian dimasukkan ke lubang magnet. Medan magnet yang kuat akan terbentuk dan menyelaraskan proton atom hidrogen yang kemudian terkena pancaran gelombang radio.
Hasilnya berupa sinyal yang dideteksi oleh bagian penerima pada mesin MRI. Komputer lalu memproses informasi penerima dan menghasilkan gambar. Gambar dari hasil pemeriksaan MRI juga cenderung lebih detail jika dibandingkan dengan CT-Scan.
RSUD dr. Doris Sylvanus Provinsi Kalimantan Tengah yang berada di Kota Palangka Raya merupakan satu-satunya rumah sakit umum rujukan provinsi saat ini. Bila melihat geografis dan luasan Provinsi Kalteng, tentu rumah sakit rujukan sangat dibutuhkan untuk dibangun di beberapa wilayah.
 Foto: Pemprov Kalteng |
Sugianto menggagas pembangunan rumah sakit rujukan Provinsi Kalteng, yang dimulai dari wilayah barat. Pembangunan rumah sakit kelas B di jalan Trans Kalimantan arah menuju Kabupaten Lamandau tersebut diharapkan dapat mencakup layanan kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, dan Kabupaten Seruyan.
"Tahun 2022 kita akan mulai membangun rumah sakit rujukan Provinsi Kalimantan Tengah di wilayah barat. Dengan adanya rumah sakit ini akan mempermudah aksesibilitas masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, pembangunan ini harus kita laksanakan mengingat wilayah Kalimantan Tengah yang begitu luas," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan provinsi Kalteng Suyuti Syamsul menyebut bahwa rencana pembangunan rumah sakit rujukan di wilayah barat saat ini sudah selesai tahapan pembuatan FS dan DED, dan pembangunan akan dimulai tahun 2022.
"Sesuai harapan Bapak Gubernur, semoga tahun 2023 sudah bisa operasional. Rumah Sakit ini merupakan mitra rumah sakit yang sudah ada, untuk menunjang pemerataan pelayanan kesehatan yang berkualitas," ungkapnya.
Kebijakan strategis yang dilakukan oleh Sugianto tidak terbatas pada penyiapan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan, tapi juga pada pengembangan sumber daya manusia, termasuk sumber daya di bidang kesehatan. Dirinya menekankan ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan harus turut dibarengi pengembangan kualitas SDM.
"Tenaga medis dan tenaga kesehatan harus berimbang dengan rasio dan jumlah penduduk yang dilayani, agar semua warga dapat kemudahan dalam mendapatkan layanan kesehatan yang layak, disamping kita terus menambah fasilitas kesehatan yang ada," jelasnya.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah jaminan kesehatan bagi masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu. Saat ini tengah berjalan mekanisme sharing pembiayaan dengan pemerintah pusat untuk pembayaran sekitar 600.000 orang/jiwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) di wilayah Kalteng yang telah dilaksanakan sejak 2021.
Pembayaran kontribusi iuran kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan (JK) oleh pemerintah provinsi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020. Dalam peraturan tersebut sekaligus ditentukan besaran nilai kontribusi berdasarkan kapasitas fiskal daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.07/2020, provinsi Kalteng tergolong dalam daerah berkapasitas fiskal sedang, sehingga dikenakan nilai kontribusi sebesar Rp 2.100 tiap peserta. Sedangkan tata cara pembayarannya telah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018.
Untuk kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI), biaya ini bersumber dari APBD Pemprov Kalteng. Kontribusi ditagihkan dan wajib dibayarkan setiap bulan berdasarkan kapitasi peserta PBI-JK aktif yang terdaftar dalam Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Jumlah peserta PBI JK mencapai 566.800 jiwa dengan anggaran sebesar Rp 14.273.713.400 (1 tahun). Sementara status kepesertaan JKN di provinsi Kalteng sendiri mencapai 83,29% dari jumlah seluruh penduduk Kalteng, dan tahun depan telah disediakan dana sebesar Rp 15.120.000.000 untuk 600.000 jiwa.
Sugianto berharapan dengan integrasi JKN, tidak ada lagi masyarakat yang tidak mendapatkan akses layanan kesehatan.
"Jika ada masyarakat yang tidak mendapat layanan kesehatan yang layak, maka pemerintah lah yang paling bersalah dan berdosa, pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan, kehadiran dalam bentuk program dan kebijakan yang berpihak kepada rakyat," pungkasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini