Jakarta -
Berbicara karantina, pejabat di Indonesia diberi dispensasi dengan bisa menjalani karantina mandiri di rumah saat pulang dari luar negeri. Aturan istimewa itu diterbitkan usai ramai kabar Mulan Jameela dan keluarganya tak menjalani karantina sepulang dari Turki.
Mulan Jameela adalah seorang anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra. Isu Mulan dan keluarganya tak menjalani karantina usai pulang dari Turki muncul sejak Minggu (12/12/2021).
Isu ini bergulir hingga akhirnya otoritas negara terkait karantina turut memberi penjelasan. Tidak seperti rakyat yang diwakilinya, Mulan selaku anggota DPR bisa menjalani karantina mandiri di rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu di surat karantina dari BNPB nomornya lupa saya yang saya approve tanggal 5 (Desember) itu disebutkan bahwa ibu Raden Wulan Sari atau ibu Mulan Jameela itu sebagai anggota DPR RI memang dapat karantina mandiri di rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan," kata Komandan Satgas Udara COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta Kolonel Agus Listiyono kepada wartawan, Senin (13/12).
Rekomendasi BNPB
Mulan menjalani karantina mandiri atas dasar rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Aturan bisa karantina mandiri itu ternyata berlaku untuk semua anggota DPR RI.
"Tidak Mulan Jameela aja, semua anggota DPR yang dapat rekomendasi ya sudah tahu. Kan sebelum keberangkatan sudah diajukan di BNPB," ujar Agus Listiyono.
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan anggota Dewan dan pejabat negara setingkat menteri memang mendapat fasilitas karantina mandiri. Tentu saja, orang yang menjalani karantina mandiri tidak boleh ke luar rumah. Ke mal, misalnya.
"Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran. Kalau memang ada yang melanggar, ini kasuistis, Bapak, jadi satu-dua bukan mencerminkan organisasi itu," kata Suharyanto.
Baca aturan dispensasi karantina bagi pejabat di halaman selanjutnya...
14 Desember Aturan Dispensasi Karantina Pejabat Terbit
Berselang dua hari usai polemik Mulan, SE Satgas No 25 Tahun 2021 terbit pada 14 Desember. Surat edaran ini menggantikan SE sebelumnya, yakni SE No 23 Tahun 2021, beserta adendumnya. SE ini mengatur dispensasi karantina bagi pejabat.
Dispensasi untuk durasi karantina mandiri. Pemberian dispensasi ini bisa diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus.
Berikut ini aturannya:
5. Masa karantina 10x24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 4e dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon I (satu) ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap pelaku perjalanan internasional
b. Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan
c. Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya
d. Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya; dan
e. Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.
8. Pemberian dispensasi durasi karantina sebagaimana dimaksud pada angka 5 hingga angka 7 diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan berdasarkan hasil penilaian serta kesepakatan antara Kementerian/Lembaga terkait.
Apa alasan pejabat diberi hak karantina mandiri di rumah? Simak di halaman selanjutnya...
Alasan Pejabat Bisa Karantina Mandiri
Satgas COVID-19 memberikan penjelasan alasan pejabat diberi hak karantina mandiri. Menurut, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, pejabat menjalankan tugas pelayanan publik saat menjalani karantina sehingga diberi hak karantina mandiri dan masa karantina lebih pendek.
"Pemberian diskresi berupa kewenangan pemilihan tempat fasilitas karantina mandiri ataupun pengurangan durasi karantina kepada eselon satu ke atas yang melakukan tugas kenegaraan semata-mata untuk memastikan pelayanan publik dapat tetap dijalankan tugasnya untuk kepentingan masyarakat," kata Wiku di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (16/12/2021).
Pemberian karantina mandiri kepada pejabat tetap selektif. Hal itu, kata Wiku, agar tetap memperkecil peluang penyebaran virus Corona.
Wiku mengingatkan pejabat yang diberi diskresi karantina mandiri bertanggung jawab. Pejabat yang melakukan karantina mandiri harus melaporkan perkembangan karantina kepada Satgas COVID-19.
"Untuk itu, pemerintah meminta kepada siapa pun yang memiliki kewenangan mengajukan diskresi agar menjalankan haknya secara bertanggung jawab, mengingatkan setiap pelaku perjalanan internasional memilik risiko tertular yang sama dengan masyarakat yang lain. Maka ditekankan bahwa diskresi ini tetap mewajibkan pelayan publik untuk tetap melakukan karantina," imbuhnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini