Tok! Polisi Viral 'Tolak Laporan' Diputus Bersalah Langgar Kode Etik

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 17 Des 2021 18:11 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya telah menggelar sidang kode etik dan profesi terhadap Aipda Rudi Panjaitan, polisi viral yang 'menolak laporan warga korban perampokan' di Jakarta Timur. Aipda Rudi dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik.

"Putusan dari pada sidang yang telah dijalankan tadi yaitu menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/12/2021).

Sidang kode etik itu digelar mulai pukul 14.00 WIB. Sidang berlangsung tiga jam dan berakhir pada pukul 17.15 WIB.

Zulpan menambahkan sidang kode etik dan profesi ini juga menjatuhkan sanksi kepada Aipda Rudi Panjaitan.

"Menjatuhkan sanksi etika dan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)," ujar Zulpan.

Aipda Rudi Panjaitan mendapat hukuman demosi atas pelanggaran tersebut. Dia akan dipindahtugaskan ke tempat lain.

"Akan dipindahtugaskan di wilayah berbeda yang bersifat demosi," imbuh Zulpan.

Kasus Aipda Rudi ini menjadi atensi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Menurut Zulpan, pihak Polda Metro Jaya tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat.

Lihat juga video 'Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Disidang Etik Besok':






(mea/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork