Urutan Polemik Karantina Mulan Jameela hingga Bakal Dipanggil Gerindra

Urutan Polemik Karantina Mulan Jameela hingga Bakal Dipanggil Gerindra

Matius Alfons - detikNews
Jumat, 17 Des 2021 17:25 WIB
mulan jameela  anggota dpr priode 2019- 2024
Mulan Jameela (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Mulan Jameela, dan keluarganya ramai diisukan tidak menjalani karantina selama 10 hari sepulang dari luar negeri. Mulan Jameela pun kini terancam bakal dipanggil Badan Disiplin Partai Gerindra.

Anggota DPR Fraksi Gerindra ini memang baru kembali dari kunjungan kerja sebagai wakil rakyat di Turki. Keluarga Mulan Jameela juga ikut dalam perjalanan tersebut.

Isu dari Medsos

Awal mula ramainya persoalan ini dari isu yang diembuskan oleh Adam Deni lewat akun media sosialnya. Dia memuat unggahan mengenai adanya seseorang yang mengaku bertemu Ahmad Dhani di Turki pada 2 Desember yang kemudian pulang ke Tanah Air pada 5 Desember.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Adam Deni menyebut ada informasi bahwa Ahmad Dhani dan Mulan Jameela menampakkan diri di sebuah mal kawasan Jakarta pada 9 Desember. Dengan demikian, bila dihitung waktu, Mulan Jameela dan keluarga belum sampai 10 hari menjalankan masa karantina.

Bantahan Pengacara

Isu yang berembus ini lantas ditanggapi oleh pihak Mulan Jameela sekeluarga. Pengacara Ahmad Dhani (suami Mulan Jameela) membantah kebenaran isu ini.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan informasi yang saya terima langsung satu, bahwa terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan Karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar," kata Ali Lubis, Minggu (12/12) kemarin.

Sementara itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI merespons persoalan itu dengan meminta semua pihak tidak termakan isu yang 'katanya-katanya'. Mereka menilai isu pelanggaran Mulan Jameela terkait karantina itu tidak jelas.

"Jangan termakan berita nggak jelas, Pak Adam bilang dia dapat info bahwa ada yang melihat Bu Mulan di PIM, pertanyaannya siapa orang itu? Dia kan cuma kasih info katanya-katanya," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam kepada wartawan, Senin (13/12)

"Siapa yang melihat Bu Mulan saat itu? Kita nggak boleh dong ini kan katanya-katanya. Kita jangan mudah juga termakan info tidak jelas seperti itu," imbuhnya.

Kunjungan Resmi

Kemudian terungkap bahwa Mulan Jameela ke Turki dalam rangka kunjungan kerja resmi. Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, Mulan Jameela, yang merupakan anggota Komisi VII DPR RI, melakukan kunjungan kerja pengawasan.

"Yang ikut sesuai AKUPA (Arah Kebijakan Umum Pengelolaan Anggaran) DPR 14 orang," kata Indra Iskandar kepada wartawan, Senin (13/12).

Simak video 'Postingan Netizen Soal Dugaan Keluarga Ahmad Dhani 'Keluyuran':

[Gambas:Video 20detik]



Penjelasan lengkap Setjen DPR di halaman selanjutnya.

Kunker Mulan Jameela bersama Komisi VII DPR itu dalam rangka pengawasan dan diplomasi. Adapun Komisi VII membidangi ilmu pengetahuan, teknologi, riset, dan energi.

"Kunker pengawasan dan diplomasi parlemen," ujar Indra.

Indra juga menyebut Setjen DPR melaporkan soal karantina ini ke BNPB. "Iya karena harus monitor secara periodik dan melaporkan ke Satgas BNPB," katanya.

Karantina Mandiri

Belakangan, Komandan Satgas Udara COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Agus Listiyono buka suara terkait persoalan ini. Dia menyebut Mulan Jameela menjalani karantina mandiri berdasarkan rekomendasi dari BNPB.

"Kalau itu di surat karantina dari BNPB nomornya lupa saya yang saya approve tanggal 5 (Desember) itu disebutkan bahwa ibu Raden Wulan Sari atau ibu Mulan Jameela itu sebagai anggota DPR RI memang dapat karantina mandiri di rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan," kata Kolonel Agus Listiyono kepada wartawan, Senin (13/12).

Mulan menjalani karantina mandiri juga atas dasar rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ini sudah selayaknya anggota DPR yang pulang dari kunker luar negeri.

"Tidak Mulan Jameela aja, semua anggota DPR yang dapat rekomendasi ya sudah tahu. Kan sebelum keberangkatan sudah diajukan di BNPB," ujar Agus Listiyono.

Rekomendasi BNPB disetujui pada 5 Desember, sama dengan tanggal kepulangan Mulan sekeluarga. Terkait kabar Mulan Jameela ditemui di sebuah mal, Agus mengatakan sudah bukan tanggung jawabnya.

"Saya tidak tahu ya birokrasi, kalau sudah lepas dari sini itu bukan ranah saya lagi... setelah itu memang bukan tanggung jawab saya, saya hanya mekanisme di sini," paparnya.

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan, anggota Dewan dan pejabat negara setingkat menteri memang mendapat fasilitas karantina mandiri. Tentu saja orang yang menjalani karantina mandiri tidak boleh ke luar rumah, ke mal misalnya.

"Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran. Kalau memang ada yang melanggar, ini kasuistis, Bapak, jadi satu-dua bukan mencerminkan organisasi itu," kata Suharyanto.

Selanjutnya, penjelasan Kepala BNPB dan panggilan dari Badan Disiplin Gerindra.

BNPB Buka Suara

Kepala BNPB Suharyanto turut buka suara mengenai kabar anggota Komisi VII DPR RI Mulan Jameela tak karantina setelah dari Turki. Selain mendapat rekomendasi, Suharyanto menyebut anggota Dewan memang diperbolehkan menjalankan karantina mandiri.

"Selama ini tidak ada kok yang melanggar karena kan mereka langsung melaksanakan ketentuan-ketentuan walaupun dikarantina mandiri. Ada kasuistis sih seperti yang viral di media massa, itu kalau ketentuannya kena pasal-pasal belum ada, tapi kan sanksi sosialnya sudah cukup berat, tapi ini pembelajaran ke depan bahwa untuk menetapkan karantina mandiri ini memang betul-betul selektif," kata Suharyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (13/12).

Suharyanto juga menjelaskan anggota Dewan dan pejabat negara setingkat menteri memang mendapat fasilitas karantina mandiri. Tentu saja orang yang menjalani karantina mandiri tidak boleh ke luar rumah. Ke mal, misalnya.

"Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran. Kalau memang ada yang melanggar, ini kasuistis, Bapak, jadi satu-dua bukan mencerminkan organisasi itu," kata Suharyanto.

Badan Disiplin Gerindra Klarifikasi

Persoalan Mulan Jameela sekeluarga tak melakukan karantina ini ternyata berbuntut panjang. Badan Pengawas dan Disiplin Partai Gerindra segera memanggil Mulan Jameela.

"Sehubungan dengan maraknya pemberitaan di tengah masyarakat, melalui media online dan jaringan sosial media lainnya, terkait anggota DPR RI atas nama Ibu Mulan Jameela yang baru kembali melaksanakan perjalanan dinas sebagai pejabat negara ke Turki dan beliau dianggap sudah melakukan kegiatan di masa seharusnya masih dalam periode karantina, untuk hal tersebut, kami DPP Partai Gerindra, dalam hal ini Badan Pengawas dan Disiplin (BPD) Partai Gerindra, akan segera menindaklanjuti dengan memanggil Ibu Mulan Jameela," kata Sekretaris BPD Gerindra Mulyadi kepada wartawan, Jumat (17/12).

"Untuk dimintai klarifikasi dan keterangan lainnya sehubungan dengan informasi yang beredar luas di tengah masyarakat tersebut, ini dalam rangka bagian penegakan disiplin kader dan mendukung program pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi COVID-19," Mulyadi menambahkan.

Mulyadi menyebut Badan Pengawas dan Disiplin Partai Gerindra mengikuti dan melaksanakan upaya-upaya terbaik yang dilaksanakan Satgas COVID-19, termasuk mematuhi Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19. Salah satu aturannya adalah ketentuan karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional.

"Kami berharap upaya Badan Pengawas dan Disiplin Partai Gerindra akan segera mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas melalui pemanggilan Ibu Mulan Jameela sehingga kami bisa segera memberikan informasi kepada masyarakat, termasuk konsekuensinya. Terima kasih atas segala perhatiannya, semoga kita semua segera bisa keluar dari bahaya pandemi dan kembali berkarya untuk kemajuan Indonesia," kata Mulyadi.

Halaman 2 dari 3
(maa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads