Usai Polemik Mulan Jameela, Terbitlah SE Dispensasi Karantina bagi Pejabat

Usai Polemik Mulan Jameela, Terbitlah SE Dispensasi Karantina bagi Pejabat

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Kamis, 16 Des 2021 11:48 WIB
Wide-angle view of a modern aircraft gaining the altitude outside the glass window facade of a contemporary waiting hall with multiple rows of seats and reflections indoors of an airport terminal El Prat in Barcelona
Ilustrasi karantina dari luar negeri. (Getty Images/iStockphoto/skyNext)
Jakarta -

Anggota DPR Fraksi Gerindra, Mulan Jameela, dan keluarganya sempat ramai disebut tak melakukan karantina sepulang dari Turki. Seusai polemik ini, Satgas COVID-19 menerbitkan aturan terbaru terkait dispensasi karantina bagi pejabat.

Sebagaimana diketahui, isu Mulan dan keluarganya tak menjalani karantina muncul sejak Minggu (12/12/2021). Padahal seharusnya dia menjalani karantina dulu sepulang dari Turki. Isu ini bergulir hingga akhirnya otoritas negara terkait karantina turut memberi penjelasan.

Tidak seperti rakyat yang diwakilinya, wakil rakyat bisa menjalani karantina mandiri di rumah. Karantina mandiri di rumah itulah yang dijalani Mulan Jameela selaku anggota DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu di surat karantina dari BNPB nomornya lupa saya yang saya approve tanggal 5 (Desember) itu disebutkan bahwa ibu Raden Wulan Sari atau ibu Mulan Jameela itu sebagai anggota DPR RI memang dapat karantina mandiri di rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan," kata Komandan Satgas Udara COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta Kolonel Agus Listiyono kepada wartawan, Senin (13/12).

Mulan menjalani karantina mandiri juga atas dasar rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ini sudah selayaknya anggota DPR yang pulang dari kunker luar negeri.

ADVERTISEMENT

"Tidak Mulan Jameela aja, semua anggota DPR yang dapat rekomendasi ya sudah tahu. Kan sebelum keberangkatan sudah diajukan di BNPB," ujar Agus Listiyono.

Simak Video 'Postingan Netizen Soal Dugaan Keluarga Ahmad Dhani 'Keluyuran'':

[Gambas:Video 20detik]



Rekomendasi BNPB 5 Desember

Rekomendasi BNPB disetujui pada 5 Desember, sama dengan tanggal kepulangan Mulan sekeluarga. Terkait kabar Mulan Jameela ditemui di sebuah mal, Agus mengatakan sudah bukan tanggung jawabnya.

"Saya tidak tahu ya birokrasi, kalau sudah lepas dari sini itu bukan ranah saya lagi... setelah itu memang bukan tanggung jawab saya, saya hanya mekanisme di sini," paparnya.

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan, anggota Dewan dan pejabat negara setingkat menteri memang mendapat fasilitas karantina mandiri. Tentu saja, orang yang menjalani karantina mandiri tidak boleh ke luar rumah, ke mal misalnya.

"Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran. Kalau memang ada yang melanggar, ini kasuistis, Bapak, jadi satu-dua bukan mencerminkan organisasi itu," kata Suharyanto.

14 Desember Aturan Dispensasi Karantina Pejabat Terbit

Berselang dua hari usai polemik Mulan, SE Satgas No 25 Tahun 2021 terbit pada 14 Desember. Surat edaran ini menggantikan SE sebelumnya, yakni SE No 23 Tahun 2021, beserta adendumnya. SE ini mengatur soal dispensasi karantina bagi pejabat.

Dispensasi untuk durasi karantina mandiri. Pemberian dispensasi ini bisa diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus.

Berikut ini aturannya:

5. Masa karantina 10x24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 4e dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon I (satu) ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap pelaku perjalanan internasional
b. Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan
c. Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya
d. Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya; dan
e. Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.
8. Pemberian dispensasi durasi karantina sebagaimana dimaksud pada angka 5 hingga angka 7 diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan berdasarkan hasil penilaian serta kesepakatan antara Kementerian/Lembaga terkait.

Halaman 2 dari 2
(rdp/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads