"Menurut pelaku, uang yang Rp 8 juta itu digunakan untuk beli stik biliar, ban, kalung emas, dan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi," ujar Wakasat Reskrim Polres Jakbar AKP Niko Purba dalam konferensi pers, Jumat (17/12/2021).
Niko menyebut kalung emas yang dibeli pelaku senilai Rp 2,65 juta. Polisi menyita emas tersebut.
Selain itu, polisi menyita pakaian dan kendaraan yang digunakan pelaku saat mencuri. Selain itu, beberapa barang korban yang dicuri pelaku di antaranya tas, helm milik korban, kartu identitas korban, kartu ATM milik korban, namun tidak ditemukan tas milik korban.
"Menurut keterangan pelaku, (tas) sudah dibuang dan dibakar. Ini kan barang-barang yang kita temuin di kosan pelaku," kata Niko.
Tersangka Seorang Residivis
Selain itu, pelaku juga diketahui seorang residivis dalam kasus yang sama. Namun pada saat itu pelaku melakukan penjambretan dengan tindak kekerasan.
"Tersangka inisial A, tersangka ini juga residivis yang kebetulan tahun 2010 pernah diamankan juga oleh Subnit Jatanras terkait dugaan kasus 365 dan sudah menjalani hukuman," jelas Niko.
"Dalam kejadian ini memang tersangka hanya melakukan sendiri," sambungnya.
Sebelumnya, pelaku tertangkap kamera CCTV mencuri uang milik keluarga pasien RS Harapan yang sedang tidur di masjid rumah sakit tersebut. Pelaku saat itu mengambil tas korban berisi uang Rp 8 juta untuk biaya berobat keluarga korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 7 tahun.
Lihat juga video 'Maling Perabotan di Rumah Pengungsi Semeru Dihajar Warga':
(mea/mea)