Awalnya Sigit mengatakan menerima laporan dari masyarakat ke akun media sosialnya tentang sistem pelaporan yang dibuat Polri tidak berjalan baik.
"Ini ada masukan dari masyarakat yang biasanya mengikuti akun Kapolri, mereka sampaikan 'Dumas Presisi dan Propamsie nggak ada yang jalan, Pak, gimana ini?' Nah, ini tentunya perlu dicek lagi, kira-kira ada masalah di mana? Apakah memang tidak berjalan atau memang terjadi sumbatan komunikasi sehingga kemudian ini harus terus-menerus kita update dan perbaiki," ujar Sigit saat bicara di acara Rakor Anev Itwasum Polri 2021 yang disiarkan di YouTube Divisi Humas Polri, Jumat (17/12/2021).
Kemudian Sigit menghubungkan dengan fenomena masyarakat yang menilai 'viral dulu baru laporan diusut'. Menurutnya, kesalahan komunikasi seperti itulah yang menyebabkan munculnya persepsi masyarakat.
Sigit menjelaskan setiap aduan masyarakat diproses, namun memang polisi memerlukan waktu untuk menelaah laporan aduan itu. Dia menilai masyarakat juga harus diberi pemahaman untuk mengetahui itu.
"Jadi fenomena pengaduan yang ada bahwa saat ini fenomena masyarakat merasa yang paling cepat pengaduan segera ditanggapi adalah kalau pengaduan tersebut diviralkan, apalagi masyarakat tahu bahwa kita sebenarnya sudah buka layanan pengaduan, namun mungkin mereka merasa ada batasan waktu sebagaimana diatur dalam perkap, sementara harapannya begitu ada pengaduan tidak tunggu terlalu lama, kemudian ada respons yang bisa dijawab kepolisian, nah ini tentunya kita harus menyesuaikan dengan aturan kita buat untuk memberi pelayanan. Di satu sisi, harapan masyarakat ingin ini bisa terlayani dengan cepat," jelas Sigit.
Dia kemudian menyarankan pembuatan telepon pengaduan seperti call center yang bisa menjelaskan setiap laporan masyarakat. Dengan begitu, persepsi masyarakat terkait 'viral dulu baru diusut' perlahan-lahan hilang.
"Saran saya, kalau memang belum ada nomor pengaduan di dalamnya, cantumkan nomor pengaduan sehingga pada saat masyarakat memasukkan laporan dan tidak terespons karena ada sistem penolakan, dan sistem-sistem yang dibuat apakah berkadar pengawasan atau tidak, masyarakat bisa bertanya langsung dan tentunya harus disiapkan orang-orang yang mengawaki, orang mengawaki ini harus dilatih dan memiliki kemampuan, public speaking-nya bagus," jelas Sigit.
"Memang ini harus disiapkan. Kalau tidak, fenomena-fenomena masyarakat terkait lebih baik menggunakan cara-cara viral. Ini tentunya akan terus berlangsung. Jadi tolong dicek dumas-dumas yang ada di polres, polda, yang seharusnya berjalan dengan baik," imbuhnya.
Adapun pengaduan yang sudah masuk tercatat di sistem pengawasan ada 9.022 pengaduan, ada 1.982 yang berkadar pengawasan, dan 656 dumas yang belum ditanggapi. Selain itu, ada aduan masyarakat yang disampaikan melalui surat sebanyak 1.825 dan dari pengaduan tersebut ada 742 surat dumas yang berkadar pengawasan. (zap/dhn)