Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa dan Kamaruddin Siregar. Alhasil, mantan Kepala Seksi Pabean dan Cukai II Bidang PFPC I Batam itu tetap dihukum 5 tahun penjara di kasus impor tekstil yang merugikan negara Rp 1,6 triliun.
Kasus itu terjadi pada 2018-2020. Direktur Peter Garmindo Prima, Irianto, menyuap pejabat Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) Batam. Salah satunya Kamaruddin.
Maka petugas membiarkan tekstil melebihi jumlah yang ditentukan dalam Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI-TPT). Sebelum tekstil impor memasuki Kawasan Bebas Batam (Free Trade Zone), komplotan ini mengubah dan memperkecil data angka (kuantitas) yang tertera dalam dokumen packing list dengan besaran 25-30 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya, banyak pabrik tutup dan ribuan pekerja mengalami PHK. Berdasarkan Naskah Analisis Perhitungan Kerugian Perekonomian Negara Tindak Pidana Korupsi dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2018 sampai 2020 dari Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada tertanggal 1 Agustus 2020, kerugian perekonomian negara di kasus itu dapat dinilai secara keekonomian minimum sebesar Rp 1.646.216.880.000.
Belakangan kasus ini terendus Kejaksaan Agung (Kejagung). Irianto dkk akhirnya diproses dan diadili secara terpisah.
Pada 7 April 2021, PN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada Irianto dengan pidana penjara selama2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Pada 15 Juli 2021, hukuman Kamaruddin diperberat menjadi 5 tahun oleh majelis banding. Jaksa yang menuntut 8 tahun penjara tidak terima dan mengajukan kasasi. Demikian juga Kamaruddin.
"Tolak kasasi jaksa dan terdakwa," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Jumat (17/12/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Ansori dan Suharto. Adapun panitera pengganti dalam putusan 4571 K/PID.SUS/2021 adalah Bayu Ruhul Azam.
Bagaimana dengan atasan Kamaruddin, Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC), Mokhammad Mukhlas? MA menyunat hukuman Mukhlas dari 5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
"Dikarenakan pasal yang terbukti yakni Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor yang ancaman maksimalnya adalah 5 tahun, maka apabila judex facti Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana badan yang maksimal seharusnya judex facti mempertimbangkan bahwa keadaan yang meringankan tidak ada atau ditemukan sehingga karena putusan judex facti Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan, maka putusan judex facti Pengadilan Tinggi menjadi kurang pertimbangan (onvoldoende gemotiverd)," ujar majelis kasasi Mukhlas yang juga sama dengan majelis Kamaruddin.
Adapun penyuapnya, Irianto, dihukum 10 tahun penjara.
Berikut Ini Daftar Hukuman Komplotan Tersebut:
1. Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) Mokhammad Mukhlas dihukum 2 tahun penjara. Di tingkat banding dihukum 5 tahun penjara. Oleh MA, disunat menjadi 4 tahun penjara.
2. Kepala Seksi Pabean dan Cukai II Bidang PFPC I, Kamaruddin Siregar, dihukum 2 tahun penjara. Hukuman ini dinaikkan menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding dan kasasi.
3. Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC I, Dedi Aldrian, dihukum 2 tahun penjara. Hukumannya diperberat di tingkat banding menjadi 5 tahun penjara. Vonis dikuatkan di kasasi.
4. Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC II, Hariyono Adi Wibowo, dihukum 2 tahun penjara. Hukumannya diperberat di tingkat banding menjadi 5 tahun penjara. Saat ini sedang mengajukan permohonan kasasi.
5. Bos perusahaan swasta, Irianto, dihukum 3 tahun penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Oleh MA dinaikkan menjadi 10 tahun penjara.
Lihat juga video 'Ratusan Iphone Ilegal Seharga Rp 1,5 Miliar Gagal Masuk Surabaya':