Tindakan penyuapan yang dilakukan Rachel Vennya kepada Ovelina Pratiwi sebesar Rp 40 juta agar tidak menjalankan karantina menjadi sorotan. Penyidik Polda Metro Jaya mengaku telah menangani kasus itu meski tidak menggunakan pasal soal suap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan status Ovelina yang bukan pegawai negeri dan penyelenggara negara membuat penyidik tidak bisa menerapkan pasal tindak pidana korupsi. Atas dasar itu, Ovelina dijerat dengan Pasal 55 KUHP soal tindakan membantu terjadinya pelanggaran pidana.
"Polisi sudah mengusut kasus dugaan suap itu bersamaan dengan kasus Rachel Vennya. Cuma dia itu ditetapkan sebagai orang yang turut serta membantu lolosnya Rachel Vennya tanpa karantina," kata Zulpan saat dihubungi, Jumat (17/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulpan mengatakan dalam penanganan kasus kabur karantina Rachel Vennya, ada dua berkas perkara yang diserahkan penyidik kepada jaksa. Selain tentang pelanggaran karantina kesehatan oleh Rachel Vennya, aksi penyuapan yang melibatkan Ovelina juga telah ditangani.
Dua berkas itu kemudian diserahkan ke jaksa hingga akhirnya disidangkan pada Rabu (15/12) di Pengadilan Negeri Tangerang. Ovelina juga telah mengakui dalam pemeriksaan di polisi soal tindakan penyuapan tersebut.
"Itu sebenarnya Ovelina di berkas berkas terpisah. Ovelina sebagai orang yang turut serta membantu, makanya dijatuhi Pasal 55. Hukumannya menurut UU sepertiga daripada si yang terkena hukuman pokok," terang Zulpan.
"Jadi si Ovelina ini berkas sendiri, dan sudah rampung. Polisi sudah mengusut itu. Coba tanya ke pengadilan yang lain-lain vonis itu," tambahnya.
Simak video 'Didesak Usut Pungli Rp 40 Juta Ovelina ke Rachel Vennya, Ini Jawaban Polisi':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Ovelina Dijerat Pasal Turut Serta
Sebelumnya Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat membantah bahwa polisi tak tahu soal Rachel Vennya menyogok Rp 40 juta ke staf DPR, Ovelina Pratiwi, untuk lolos karantina. Tubagus mengatakan keterangan soal sogokan itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rachel Vennya.
"Dia (Ovelina) jadi tersangka gara-gara itu, dia membantu orang itu (Rachel) ada imbalan Rp 40 juta. Di berkas itu ada. Kenapa itu muncul di pengadilan, karena ada di berkas," ujar Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada detikcom, Senin (13/12).
BAP ini kemudian dijadikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membuat surat dakwaan.
"Kan ada di berkas, berarti sudah diklarifikasi. Kenapa hakim menanyakan itu, mengklarifikasi yang ada di berkas," ucap Tubagus.
Terkait suap-menyuap Rachel Vennya dan Ovelina Pratiwi, Tubagus mengatakan pihaknya tidak bisa menjeratnya dengan undang-undang khusus tipikor karena status Ovelina bukan pegawai negeri sipil (PNS).
Oleh karena Ovelina bukan berstatus sebagai PNS, polisi menjeratnya dengan pasal turut serta Pasal 55 KUHP dalam penyertaan kasus kabur karantina Rachel Vennya itu.
"Kira-kira dia itu kan membantu, makanya diterapkan di pasal itu (Pasal 55 KUHP). Dia bukan pegawai negeri, pejabat atau apa. Dia dapat imbalan itu, karena itu dia jadi tersangka," tuturnya.