Dua upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Kalimantan Utara digagalkan aparat gabungan. Sebanyak 3 pelaku ditangkap terkait dua kasus tersebut.
Pengungkapan kasus dilakukan Bea-Cukai Tarakan dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara. Salah satu kasus yang diungkap ialah menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di dalam ikan bandeng beku.
"Modusnya, narkotika dimasukkan ke dalam styrofoam yang berisi ikan bandeng beku yang akan dikirim ke Parepare, Sulawesi Selatan dengan menggunakan kapal Pelni KM Lambelu," kata Kepala Kantor Bea-Cukai Tarakan, Minhajuddin Napsah, Jumat (17/12/2021).
Aparat menyita 3 bungkus plastik berisi sekitar 3 kg narkotika jenis methamphetamine alias sabu dan 1 bungkus plastik kecil berisi 37 pil ekstasi dengan berat 16 gram.
Dua pelaku yang ditangkap yakni Huan Danil (26) dan Efendi (33). Ada seorang pelaku berinisial P yang masih diburu aparat.
Minhajuddin mengatakan awalnya Efendi meminta Huan dan P untuk memasukkan 3 bungkus sabu dan 37 butir pil ekstasi ke dalam boks ikan yang terbuat dari styrofoam. Ikan bandeng beku turut dimasukkan ke dalam boks tersebut untuk menutupi paket sabu dan ekstasi.
"Kedua pelaku mengirim narkotika jenis sabu sudah 2 kali dengan kali ini, yang pertama masih pada bulan November 2021 sebanyak 2 kg dengan modus yang sama," ujarnya.
Aparat awalnya menyelidiki hingga mendapatkan barang bukti sabu dan ekstasi tersebut di rumah Huan pada Sabtu (27/11). Huan sempat melarikan diri namun dapat ditangkap. Setelah diinterogasi, Huan mengaku diminta Efendi. Di hari yang sama, Efendi ditangkap di rumahnya yang juga di daerah Tarakan Barat, Tarakan.
(jbr/jbr)