Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara bersama Bea dan Cukai Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram di Pelabuhan Speed Boat SDF Tengkayu I, Kota Tarakan. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di jalur laut Nunukan-Tarakan.
Kepala BNNP Kalimantan Utara Brigjen Pol Tatar Nugroho menjelaskan, laporan awal dari masyarakat menyebut adanya upaya pengiriman sabu dari Nunukan menuju Tarakan menggunakan speed boat.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Tarakan untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, tim berhasil mengamankan satu orang kurir beserta barang bukti di Pelabuhan Tengkayu I," ujar Brigjen Pol Tatar Nugroho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Rabu (22/10), tim gabungan BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan melakukan penyisiran di perairan Tarakan-Nunukan menggunakan speed boat Bea Cukai. Namun, penyisiran tersebut belum membuahkan hasil.
Syachril alias Boneng (30) (dok.BNNP Kaltara) |
Keesokan harinya, Kamis (23/10) sekitar pukul 08.00 WITA, tim kembali menerima informasi bahwa sabu dikirim melalui speed penumpang Sadewa Gemilang menuju Pelabuhan Tengkayu I. Sekitar pukul 14.30 WITA, tim melihat seorang pria turun dari speed boat dengan membawa ransel hitam.
Pria tersebut diketahui bernama Syachril alias Boneng (30), warga Nunukan. Petugas kemudian mengamankannya dan melakukan pemeriksaan di ruang Dishub Pelabuhan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus teh cina warna hijau bertuliskan R1688 berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 1.039 gram (brutto).
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang lainnya, antara lain satu unit handphone, tiket speed boat, tas ransel, dan dua kantong plastik warna hitam.
Jaringan Masih Dikembangkan
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa Boneng berperan sebagai kurir, yang diperintah oleh seseorang bernama Edi di Nunukan. Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Tarakan yang dikenal dengan panggilan "Jagonya".
"Kami masih melakukan pengembangan jaringan ke wilayah Nunukan dan berkoordinasi dengan BNNK Nunukan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat," jelas Tatar Nugroho.
Tersangka kini diamankan di Kantor BNNP Kalimantan Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
"Tim gabungan Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara bersama Bea dan Cukai Tarakan terus melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan untuk mengungkap jaringan di Nunukan maupun Tarakan," tutup Brigjen Pol Tatar Nugroho.
Kepala BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan, Bukan Sekadar Kriminalitas
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.
"Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa," kata kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.
"Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara," ujarnya.
Simak juga Video: Pabrik Narkoba di Apartemen Cisauk Raup Untung Rp 1 M dalam 6 Bulan
(aik/idh)











































Syachril alias Boneng (30) (dok.BNNP Kaltara)