Ramai-ramai Gugat Presidential Threshold Agar Jadi 0 Persen, Ini Sikap MK

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 17 Des 2021 13:00 WIB
Foto: ANTARA FOTO
Jakarta -

Sejumlah nama menggugat presidential threhold ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar menjadi 0 persen. Harapannya agar setiap parpol bisa mencalonkan presiden sehingga rakyat bisa mendapat banyak pilihan. Namun MK sudah 13 kali mengadili hal serupa dan semuanya kandas.

Sejumlah nama yang menggugat itu di antaranya Ferry Joko Yuliantono yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra. Ada juga mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan dua anggota DPD Fachrul Razi asal Aceh dan Bustami Zainudin asal Lampung.

Pasal 222 yang diminta dihapus yaitu:

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Harapannya, bila pasal 222 itu dihapus, maka semua parpol bisa mengusung capres. Tapi gugatan itu bukan yang pertama. Sebelumnya, MK sudah 13 kali mengadili materi serupa dan semua ditolak.

Berikut beberapa pertimbangan MK sebagaimana dirangkum dari putusan MK, Jumat (17/12/2021):

Simak juga 'Cak Imin: Cita-cita PKB Sejak Awal Presidential Threshold 5-10 Persen':






(asp/dnu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork