Korban Bilang Tersangka Fortuner Lawan Arus Beda Orang, Ini Kata Polisi

Korban Bilang Tersangka Fortuner Lawan Arus Beda Orang, Ini Kata Polisi

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 17 Des 2021 13:00 WIB
Tangkapan layar video viral Fortuner berpelat dinas Polri diduga lawan arus dan tabrak Peugeot di Jaksel (Dok.istimewa/Instagram)
Tangkapan layar video viral Fortuner berpelat dinas Polri diduga lawan arus dan tabrak Peugeot di Jaksel (Foto: dok. istimewa/Instagram @merekamjakarta)
Jakarta -

MF (18), korban yang ditabrak mobil Fortuner berpelat Polri lawan arus di Kebayoran Lama, Jaksel, mengungkap tersangka di kasus kecelakaan itu beda orang dengan pada saat kejadian. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mempersilakan MF menyampaikan di persidangan.

"Nanti kan ada persidangan. Yang bersangkutan bisa menyampaikan keterangannya di persidangan," kata Sambodo saat dihubungi, Jumat (17/12/2021).

Polisi diketahui telah menetapkan AS sebagai tersangka kasus tersebut. Namun MF (18), salah satu korban yang ditabrak pelaku, meyakini sosok AS bukan orang yang mengemudikan Fortuner pada saat kecelakaan terjadi pada Agustus 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambodo mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan sesuai prosedur. Bukti-bukti juga telah dikumpulkan penyidik sebelum akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka.

"Penyidik berkeyakinan yang bersangkutan adalah tersangka berdasarkan alat bukti yang ada pada penyidik," terang Sambodo.

ADVERTISEMENT

Menurut Sambodo, salah satu bukti yang menguatkan penyidik itu berupa pengakuan dari AS sendiri soal peristiwa tabrak lari tersebut.

"Ada banyak keterangan saksi, termasuk pengakuan tersangka bahwa dia yang mengemudikan Fortuner tersebut pada malam itu," ungkap Sambodo.


Korban Sebut Tersangka Beda Orang


MF sebelumnya mengatakan sempat melihat pengemudi Fortuner yang menabraknya. Saat itu, setelah peristiwa tabrakan, pelaku sempat membuka kaca mobilnya sehingga wajah pelaku terlihat.

"Kami pertama, di saat setelah tabrakan besar terjadi, dia posisi sudah buka kaca dan muka terlihat jelas dengan kami di mobil," kata MF saat dihubungi, Jumat (17/12).

MF kemudian menjelaskan ciri-ciri pengemudi Fortuner yang menabraknya saat peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Agustus lalu. Dia menyebut secara fisik, ada perbedaan mencolok antara sosok tersangka yang ditetapkan polisi dengan pengemudi Fortuner yang dilihat korban.

"Dari bentuk warna kulit sangat spesifik. Saat malam (peristiwa kecelakaan berlangsung) kulit lebih bersih, kulit nggak sawo matang. Jadi lebih putih tapi tersangka sekarang kulitnya sawo matang dan orangnya tersangka sekarang orangnya pendek beda dengan di dalam mobil waktu itu," tutur MF.

Dia meyakini sosok tersangka yang ditetapkan polisi bukan orang yang mengemudikan mobil Fortuner berpelat dinas Polri tersebut.

"Jadi tersangka yang ditetapkan polisi beda dengan orang yang saya lihat di TKP dan polisi sudah tetapkan tersangka sebelum nge-BAP semua saksi mata. Jadi pokoknya si tersangka sekarang ini yang sudah ditetapkan bukan orang yang saya lihat di mobil kejadian," tutur MF.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Saksikan Video 'Berulah Lagi! Aksi Anarkis Pengantar Jenazah di Makassar':

[Gambas:Video 20detik]




Kronologi Kejadian

Kasus ini diketahui sempat viral pada Agustus 2021. Peristiwa itu terjadi di Jl Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/8) sekitar pukul 02.30 WIB.

AS awalnya melaju dari arah Bintara, Bekasi, hendak mencari makan. Dia melewati jalur BKT hingga kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan. Setelah itu, dia melintas di Pejompongan sampai kemudian melewati Jalan Tentara Pelajar.

Polisi kemudian mengungkap sosok pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri yang melawan arah dan menabrak pemobil lainnya. Pengemudi berinisial AS tersebut merupakan sopir dari anggota Polri.

AS menggunakan pelat dinas Polri pada mobil Fortuner tersebut tanpa sepengetahuan si pemilik kendaraan. Selain itu, diketahui pelat dinas Polri tersebut sudah tidak dapat digunakan karena tidak diperpanjang masa berlakunya.

Atas perbuatannya, AS kini dijerat dengan empat pasal berlapis. AS dijerat lewat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 310 Ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312.

Halaman 2 dari 2
(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads