Korupsi Rp 1,6 Triliun, Hukuman Pengusaha Ini Dilipatgandakan MA

Banjir Impor Tekstil

Korupsi Rp 1,6 Triliun, Hukuman Pengusaha Ini Dilipatgandakan MA

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 17 Des 2021 08:42 WIB
Gedung MA
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) melipatgandakan hukuman pengusaha Irianto dari 3 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Irianto selaku Direktur Peter Garmindo Prima menyuap petugas bea cukai sehingga impor tekstil membanjiri Indonesia dengan kerugian mencapai Ro 1,6 triliun.

Kasus itu terjadi pada 2018-2020. Irianto menyuap Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) Batam, Mokhammad Mukhlas dkk. Sehingga petugas membiarkan tekstil melebihi jumlah yang ditentukan dalam Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI-TPT). Sebelum tekstil impor memasuki Kawasan Bebas Batam (Free Trade Zone), komplotan ini mengubah dan memperkecil data angka (kuantitas) yang tertera dalam dokumen packing list dengan besaran 25-30 persen.

Belakangan, kasus ini terendus Kejaksaan Agung (Kejagung). Irianto dkk akhirnya diproses dan diadili secara terpisah

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PN Jakpus akhirnya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Irianto. Hukuman itu dikuatkan di tingkat banding. Jaksa yang menuntut 8 tahun penjara tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Jumat (17/12/2021).

ADVERTISEMENT

Simak juga 'Jokowi Ungkap Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Malaysia':

[Gambas:Video 20detik]



Duduk sebagai ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Majelis dengan bulat menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'korupsi secara bersama-sama; sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan dakwaan Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pertimbangannya, Terdakwa telah pula memberikan sejumlah uang kepada MOkhamad Mukhlas, Hariyonadi Wibowo, Dedi Aldrian dan Kamar Siregar, yang bertugas sebagai Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam yang memiliki kewenangan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam mengawasi lalu lintas barang impor (dalam hal ini tekstil), dengan memberi uang sebesar Rp 5.000.000 per/kontainer tekstil impor kepada Pejabat Bea Cukai Batam tersebut, dengan total sejumlah Rp 1.950.000.000 dari 390 kontainer tekstil impor dengan maksud Terdakwa Drs. Irianto selaku importir mendapat keuntungan berupa mengimpor tekstil dari negara China melalui kawasan Bebas Batam ke Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta," kata Andi membacakan pertimbangan majelis.
Akibat perbuatan di atas, maka tekstil China membanjiri Indonesia.

"Dengan melihat adanya kerugian keuangan negara dalam perkara in casu kerugian perekonomian negara yang dinilai secara keekonomian adalah sebesar Rp 1.646.216.880.000 dikaitkan pula dengan adanya SEMA Nomor 3 Tahun 2018 Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut terhadap perkara Terdakwa lebih tepat untuk dikenakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUPTPK," beber Andi.

Presiden Joko Widodo bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Kepala BKPM Franky Sibarani dan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi meninjau hasil penegahan impor ilegal tekstil di Jakarta, Jumat (16/10). Barang impor yang diselundupkan berupa kain dalam gulungan Roll sejumlah 3.519 roll/376 ribu yard senilai 1 juta dollar AS dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 2,2 miliar. Agung Pambudhy/Detikcom.Presiden Joko Widodo bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Kepala BKPM Franky Sibarani dan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi meninjau hasil penegahan impor ilegal tekstil di Jakarta, Jumat (16/10). Barang impor yang diselundupkan berupa kain dalam gulungan Roll sejumlah 3.519 roll/376 ribu yard senilai 1 juta dollar AS dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 2,2 miliar. Agung Pambudhy/Detikcom. Foto: Agung Pambudhy

Angka Rp 1,6 triliun di atas berdasarkan Naskah Analisis Perhitungan Kerugian Perekonomian Negara Tindak Pidana Korupsi dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 dari Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada tertanggal 1 Agustus 2020, kerugian perekonomian negara di kasus itu dapat dinilai secara keekonomian minimum sebesar Rp 1.646.216.880.000.

Bagaimana dengan Mokhammad Mukhlas? Awalnya ia dihukum 5 tahun penjara. Namun oleh MA hukumannya disunat menjadi 4 tahun penjara.

"Dikarenakan Pasal yang terbukti yakni Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor yang ancaman maksimalnya adalah 5 tahun, maka apabila judex facti Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana badan yang maksimal seharusnya judex facti mempertimbangkan bahwa keadaan yang meringankan tidak ada atau ditemukan. Sehingga karena putusan judex facti Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan, maka putusan judex facti Pengadilan Tinggi menjadi kurang pertimbangan (onvoldoende gemotiverd)," ujar majelis kasasi dengan ketua majelis Suhadi, dengan anggota Suharto dan Ansori.

Halaman 2 dari 2
(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads