Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS batal masuk ke rapat paripurna DPR RI hari ini. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan ada kesalahan teknis sehingga RUU TPKS batal masuk paripurna.
"Tidak benar itu, jadi tidak ada ketidaksepakatan ataupun kesengajaan (RUU TPKS batal masuk paripurna), bukan soal itu," kata Dasco saat dihubungi, Kamis (16/12/2021).
Dasco mengatakan batalnya RUU TPKS masuk paripurna karena kesalahan teknis. Dia menyebut RUU TPKS baru selesai dibahas ketika rapat pimpinan dan rapat bamus DPR sudah berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena menurut mekanisme 1 UU itu harus dibahas di rapim dan di bamus. Nah pada saat kita rapim dan bamus untuk paripurna yang hari ini itu RUU TPKS belum selesai dibahas, nah setelah selesai dibahas rapim dan bamus sudah berjalan untuk paripurna hari ini," ucapnya.
"Jadi ini hanya karena masalah teknis," lanjutnya.
Lebih lanjut, Dasco memastikan RUU TPKS dijadwalkan kembali setelah reses DPR atau tanggal 12 atau 14 Januari 2022. RUU TPKS, kata dia, akan dibahas di masa sidang lanjutan tersebut.
"RUU TPKS pasti akan dijadwalkan sesudah reses sekitar tanggal 12 atau 14 Januari, jadi sesuai mekanisme kita akan bahas atau masukkan di rapim dan bamus masa sidang depan," ujarnya.
Untuk diketahui, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tak masuk rapat paripurna masa sidang tahun 2021. Direncanakan RUU TPKS akan masuk pada paripurna 2022.
"Iya. Nggak jadi bamus," ujar Willy saat dihubungi, Rabu (15/12/2021).
Pasalnya, dia mengatakan bahwa Bamus dan pimpinan DPR belum ada kesepakatan terkait pengesahan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.
"Sebenernya bisa rapat konsultasi pengganti bamus, tapi memang di pimpinan belum ada kata sepakat. Jadi kita tunggulah pimpinan nanti. Tadi saya komunikasi rencananya akan merapurkan itu pada pembukaan masa sidang depan," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS itu.
Simak Video 'Penetapan RUU TPKS di Paripurna Tergantung Pimpinan DPR':