MUI Desak Kasus Penodaan Agama Joseph Suryadi Diusut Tuntas!

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 17 Des 2021 06:29 WIB
Gedung MUI (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka kasus penodaan agama. Wasekjen MUI Muhammad Ziyad menilai perbuatan Joseph yang menista agama tidak bisa dibiarkan.

"Terkait dengan adanya penodaan agama, siapapun, darimana pun yang melakukan penodaan agama jelas itu melanggar UU terkait dengan masalah agama," kata Ziyad, kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).

"Kedua orang-orang semacam ini tidak bisa dibiarkan, karena itu MUI mengapresiasi apa yang dilakukan oleh polisi yang dengan segera setelah mendapatkan dua alat bukti dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka," lanjut Ziyad.

Ziyad mengatakan tindakan hukum ini guna mengedukasi kepada masyarakat agar tidak semena-mena menghina keyakinan. Dia menyebut pesan setiap agama jelas tidak membenarkan adanya saling hina.

"Ini guna mengedukasi masyarakat juga, bahwa tindakan semacam ini tidak dibolehkan dilarang oleh agama sendiri, di Islam juga melarang pemeluknya menghina agama lain, makanya dalam jelas pesan Alquran janganlah engkau mencela Tuhan-Tuhan orang lain itu karena mereka akan mencela Tuhanmu juga. Alquran itu memberi pesan supaya umat beragama menghormati keyakinannya, dan orang beragama itu juga tidak boleh dipaksa dan memaksanya," ujarnya.

Ziyad mendorong agar polisi memberikan hukuman yang setimpal terhadap Joseph Suryadi. Sehingga tidak terjadi lagi perbuatan yang serupa.

"Saya mendorong aparat dalam hal ini polisi untuk mengusut secara tuntas dan menegaskan seadil-adilnya, supaya menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mengikuti jalan ini, ini tindakan tercela dan mengganggu umat beragama," tuturnya.

Terkait penetapan Joseph Suryadi sebagai tersangka, simak di halaman selanjutnya

Saksikan Video 'Temukan HP Joseph Suryadi, Polisi Pastikan Jejak Digital Belum Terhapus':






(eva/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork