Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menahan tersangka korupsi berinisial SRM. SRM tersangkut kasus korupsi pengadaan jasa cleaning service (CS) pada satuan kerja RSUP Sitanala Kota Tangerang Tahun Anggaran 2018.
"Tersangka SRM selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP). Saudari SRM telah kami lakukan penahanan per hari ini 16 Desember 2021 untuk 20 hari ke depan sampai 4 Januari di Rutan Pandeglang kelas 2B," ujar Kasi Pidsus Kejari Tangerang Sobrani Binzar kepada wartawan di kantornya, Kamis (16/12/2021).
Sobrani berujar ada tiga tersangka dalam kasus korupsi ini dan ketiganya sudah dipanggil untuk hari ini. Dua tersangka lainnya berinisial AM selaku kuasa pengguna anggaran dan YS sebagai pejabat pembuat komitmen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ketiganya tidak dapat memenuhi pemanggilan ini. Menurutnya, kasus ini merupakan pengembangan atas kasus dua terpidana, Nasron Azizan dan Yazerdion Yatim.
"AM menyatakan tidak sehat karena baru operasi. Alhasil kami tim penyidik berkoordinasi dengan tim RSUD Kota Tangerang untuk medical check up dan dinyatakan tidak sehat. Sementara saudari SRM dinyatakan sehat," ucapnya.
"Ini proses pengembangan, terhadap perkara sebelumnya atas terpidana Nasron Azizan dan Yazerdion Yatim. Dan Nasron itu sebagai anggota ULP (unit pelayanan pengadaan). Nah yang saudari SRM ini, kepala ULPnya," imbuh Sobrani.
![]() |
Menurutnya, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan kepada tersangka AM yang saat ini sedang keadaan sakit. Sobrani mengungkapkan bahwa AM ini juga sebagai mantan direktur RSUP Sitanala.
"Si AM ini selaku direktur RSUD saat itu. Jadi mantan direktur. Apabila telah dinyatakan sehat maka kita lakukan pemanggilan kembali. Terhadap satunya selaku PPK berinisial YS itu kami akan manggil lagi secara patut. Kita panggil lagi untuk dilakukan pemeriksaan secara patut. YS tidak hadir tanpa ada keterangan," ungkapnya.
Ketiganya disangkakan Pasal 2 atau pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Untuk adanya penambahan tersangka atau tidak Sobrani belum dapat memastikan.
"Ancaman penjara maksimal 20 tahun. Kita lihat nanti di persidangan," pungkasnya.
Simak juga Video: Strategi Mas Darmo Cegah Korupsi di PLN