KPK Setor Rp 600 Juta dari Kasus Eks Bupati Cirebon-Pejabat Waskita Karya

KPK Setor Rp 600 Juta dari Kasus Eks Bupati Cirebon-Pejabat Waskita Karya

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 16 Des 2021 15:22 WIB
Kepanjangan KPK hingga Tugas-tugas Lembaga Antikorupsi Itu
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menyetor uang sebesar Rp 600 juta ke kas negara. Uang tersebut didapat dari uang denda mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan uang pengganti mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Fathor Rahman.

"Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp 600 juta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).

Ali menerangkan pembayaran denda Sunjaya Purwadisastra dalam kasus jual-beli jabatan sebesar Rp 200 juta. Hal itu sebagaimana amar putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Khusus bandung Nomor : 14 /Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg tertanggal 15 Mei 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembayaran denda terpidana Sunjaya Purwadisastra (mantan Bupati Cirebon tahun 2014 s/d 2019) sebesar Rp 200 juta," kata Ali.

Sementara itu, terpidana Fathor Rachman dalam kasus pengerjaan belasan proyek infrastruktur lawas membayar uang pengganti cicilan keenam sebesar Rp 400 juta. Jika diakumulasikan, kata Ali, Fathor telah membayar uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar dari kewajiban pidana uang pengganti Rp 3,6 miliar.

ADVERTISEMENT

"Pembayaran uang pengganti cicilan keenam terpidana Fathor Rachman (perkara pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif terkait berbagai proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya) sebesar Rp 400 juta yang diakumulasi dengan pembayaran sebelumnya telah mencapai Rp 1,5 miliar dari keseluruhan kewajiban pidana uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar," ungkap Ali.

"Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021," imbuhnya.

Diketahui, peninjauan kembali (MK) yang diajukan Suryadi Purwadisastra ditolak Mahkamah Agung. Sunjaya tetap dihukum 5 tahun penjara dalam kasus jual beli-beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

Kasus bermula saat Sunjaya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Oktober 2018. Dalam OTT itu ditangkap 6 orang dan uang tunai Rp 385 juta serta bukti transfer Rp 6,4 miliar.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Sunjaya digelandang ke KPK dan diadili di PN Bandung. Pada 22 Mei 2019, PN Bandung menjatuhkan hukuman kepada Sunjaya selama 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Karena Sunjaya dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dengan suara terisak, Sunjaya langsung menanggapi putusan hakim tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan pengacaranya. Sunjaya mengaku menerima apa yang diputuskan hakim.

"Saya menerima," ucap Sunjaya kala itu.

Setelah permohonan PK diperiksa MA, apa kata majelis PK?

"Tolak," demikian bunyi amar singkat putusan PK yang dikutip detikcom dari website MA, Senin (14/12/2020).

Halaman 2 dari 2
(whn/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads