2. TPPU hasil penjualan narkotika jenis sabu
Krisno mengatakan kasus kedua dengan tersangka HS (39). Kasus ini terungkap saat polisi mengembangkan kasus seusai penangkapan 2 kurir di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Setelah menangkap 2 kurir itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua kurir dikendalikan oleh HS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat itu saya mengatakan pada saat rilis sari sekian tersangka yang tergelar ada salah satu tersangka kami TPPU inisial HS. Peran pengendali kurir," kata Krisno.
Krisno mengatakan HS telah melakukan bisnis sabu sejak 2015 hingga 2021. Polisi juga menyita uang dan aset dari HS.
"Yang bersangkutan bisnis sejak 2015 sampai 2021 itu, kami menyita beberapa aset ada berupa rumah di salah satu perumahan di Medan, lalu mobil Lexus jenis Harier zaman dulu, Trinton, dan banyak berupa tanah dan bangunan, dan juga rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi pembayaran narkoba," katanya.
Krisno mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Mengenai dugaan TPPU ini, Bareskrim, kata dia bekerja sama dengan PPATK.
"Beberapa kali kami terus berkoordinasi dengan teman-teman BPN. Yang pasti saat penyelidikan TPPU, keberadaan PPATK segitu penting sebagai tim yang menganalisa transaksi yang mencurigakan tersebut," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan adalah aset berupa tanah, bangunan, dan mobil senilai Rp 9.829.300.000 (miliar). Lokasi aset-aset tersebut di antaranya terletak di Medan, Blangpulo, Batuplat, dan Lhoksumawe.
3. TPPU hasil produksi dan peredaran gelap obat ilegal
Kasus ketiga adalah TPPU terkait produksi dan peredaran gelap obat ilegal. Dalam kasus sini, polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka dengan inisial SD, DSR, EP alias Y, LFS alias C, dan FT. Tempat kejadian perkara (TKP) kasus ini di Yogyakarta dan Bandung.
"Kasus produksi peredaran gelap obat-obat keras ilegal di dua pabrik di Yogya tepatnya di Bantul dan Sleman. Ada lima tersangka sebagai pihak pihak yang dapat untung paling besar dari transaksi gelap peredaran obat ilegal tersebut," kata Krisno.
Krisno mengatakan polisi menemukan uang senilai 2 juta dolar Singapura dari salah satu tersangka. Polisi juga mengamankan Rp 2,75 miliar dalam waktu yang sama.
"Kami mendapatkan uang dari salah satu tersangka 2 juta dolar Singapura, pada saat bersamaan ada juga Rp 2,75 miliar, lalu juga beberapa rekening ditarik dan kami berhasil mengamankan," katanya.
Barang bukti yang diamankan adalah uang senilai Rp 26.437.653.283 (miliar) sementara aset berupa tanah, bangunan, dan mobil senilai Rp 4.100.000.000 (miliar). Lokasi aset-aset tersebut diantaranya terletak di Gamping Kab. Sleman DIY.
"Terhadap kasus ini kami juga menyita beberapa aset baik berupa tanah yang berada di Jabar Kawarang, rumah dari saudara JW di Yogya, rumah dan bangunan yang memang kami yakni ini diperoleh dari produksi obat-obat ilegal," katanya.
(lir/aud)