Pemerintah mengumumkan kasus pertama virus Corona varian Omicron di Indonesia. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menginstruksikan pengetatan protokol kesehatan (prokes) di semua moda transportasi.
"Sehubungan dengan telah ditemukannya kasus pertama varian Omicron di Indonesia, Kementerian Perhubungan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan, kepada para pelaku perjalanan di semua moda transportasi, baik domestik maupun internasional," kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam keterangannya, Kamis (16/12/2021).
Kemhub merujuk Inmendagri dan SE Satgas COVID-19 dalam pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan. Sementara prokes perjalanan pelaku perjalanan dari luar negeri masih menggunakan SE Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2021.
"Terkait dengan ketentuan syarat perjalanan di semua moda transportasi, baik dalam negeri maupun internasional di masa pandemi COVID-19, Kemenhub merujuk pada Instruksi Dalam Negeri maupun Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19, dan selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan. Untuk syarat perjalanan internasional, Kemenhub saat ini merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 No 25 Tahun 2021," ujar Adita.
Adita mengatakan Menhub Budi sudah memerintahkan operator transportasi untuk memastikan prokes seluruh transportasi. Kemenhub meningkatkan koordinasi dengan TNI-Polri untuk menjalankan prokes ketat.
"Menteri Perhubungan telah menginstruksikan para otoritas dan operator transportasi di semua moda transportasi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik. Baik itu di prasarana (terminal, stasiun, pelabuhan dan Bandara), maupun sarana (bus, KA, kapal, dan pesawat)," ucap Adita.
"Kami juga terus menjaga dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, khususnya Polri dan TNI yang banyak membantu dalam menjalankan penerapan prokes di lapangan," imbuhnya.
Tonton video 'Respons Kemenhub Terkait Kasus Omicron di Indonesia':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(rfs/hri)