Survei KASN: 51,16% Responden Setuju Hak Pilih ASN Dicabut di Pilkada

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 16 Des 2021 14:09 WIB
Asisten Komisioner KASN Iip Ilham Firman (Dok. tangkapan layar YouTube KASN)
Jakarta -

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merilis hasil survei nasional netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020. Hasilnya, sebanyak 78% responden menilai sanksi terhadap ASN pelanggar netralitas tidak memberikan efek jera, dan 51,16 responden menilai setuju jika hak pilih ASN dicabut di pilkada.

Hal itu disampaikan Asisten Komisioner KASN Iip Ilham Firman dalam konferensi pers virtual. Adapun populasi survei itu merupakan ASN di instansi pemerintah daerah penyelenggara Pilkada 2020 pada berbagai jenjang jabatan.

Selain itu, metode penarikan sampel stratified random sampling, margin of error 2,5%, jumlah responden 10.617 responden, periode pengumpulan data 1-30 Juli 2021 setelah pelaksanaan Pilkada 2020. Metode kuantitatif dan kualitatif.

Iip mengatakan KASN mencatat data pelanggaran netralitas ASN selama Pilkada Serentak 2020 lalu sebanyak 2.007 ASN yang dilaporkan dan telah diproses oleh KASN, 1.588 ASN yang melanggar dan mendapatkan rekomendasi KASN untuk ditindaklanjuti PPK.

Kemudian 1.365 ASN pelanggarannya sudah ditindaklanjuti oleh PPK dalam penjatuhan hukuman disiplin, 311 ASN dinyatakan tidak terbukti melanggar. Sedangkan 108 ASN dinyatakan dokumen yang disampaikan dari lembaga pengawas tidak lengkap, 223 yang laporannya sampai saat ini masih dalam proses untuk ditindaklanjuti oleh PPK atau 14 persen.

Dalam survei itu sebanyak 96,49% responden telah mendapatkan sosialisasi terkait netralitas ASN. Penyebab ketidaknetralan ASN ada beberapa faktor, di antaranya menjawab karena ikatan persaudaraan (50,76%), kepentingan karir (49,72%), kesamaan latar belakang (pendidikan dan profesi) (16,84%), utang budi (9,5%), dan tekanan pasangan calon (7,48%)

Sementara itu, sebanyak 37,30% responden setuju dan 62,70% tidak setuju terkait faktor kedudukan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) menyebabkan ASN sulit bersikap netral dalam pilkada.

Responden survei itu diberi pertanyaan yang berbunyi 'apakah pemberian hukuman sanksi kepada ASN pelanggar netralitas belum memberikan efek jera?'

"Para responden di seluruh Indonesia menyatakan persetujuannya dengan total 78,73% bahwa hukuman sanksi kepada ASN pelanggar netralitas belum memberikan efek jera," kata Iip, yang disiarkan dalam YouTube KASN, Kamis (16/12/2021).

Adapun responden di wilayah Papua dan Maluku menyatakan setuju dengan pertanyaan sanksi bagi ASN pelanggar netralitas belum memberikan efek jera dengan persentase 87%, sebaliknya responden wilayah Jawa dan Bali adalah kelompok yang menyatakan ketidaksetujuan paling tinggi yaitu sebesar 25,3%.

Selain itu, KASN memberikan pertanyaan dalam surveinya terkait pencabutan hak pilih ASN dalam pilkada. Hasilnya, sebanyak 51,16% responden setuju, sedangkan 48,84% tidak setuju pencabutan hak pilih agar terjadi netralitas ASN.

"Kami menanyakan persepsi ASN, hak politik dalam pilkada apakah sebaiknya dicabut untuk mendukung prinsip netralitas?" kata Iip.

"Di sini kita tidak melihat bahwa terdapat perbedaan signifikan antara persentase ketidaksetujuan terhadap wacana pencabutan hak pilih ASN dalam pemilu, artinya suara ASN terpecah terkait dengan hak politik ASN ini, 51,16% setuju dan 48,84% menyatakan ketidaksetujuannya," ujar Iip.

Sementara dilihat dari sebaran wilayah, responden di wilayah Sulawesi memberikan persetujuan tertinggi terhadap pencabutan hak politik bagi ASN sejumlah 65,3%.

Hasil survei KASN (Dok. tangkapan layar YouTube KASN)

"Pertanyaan penutup yang merupakan pertanyaan semi terbuka, menurut saya yang paling penting agar netralitas ASN benar-benar dapat diwujudkan adalah?" kata Iip.

"Di sini seluruh responden di pulau besar Indonesia sepakat mengedepankan pentingnya penegakan sanksi yang tegas (38,56%) setelah itu baru pencabutan hak politik ASN 29,09%," lanjut Iip.

Ketua KASN Agus Pramusinto juga angkat bicara terkait hasil survei KASN terkait 51,16% responden yang setuju dan 48,84% responden tidak setuju hak politik ASN dalam pilkada dicabut.

Selengkapnya halaman berikutnya.




(yld/bar)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork