Sementara itu, Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan terkait adanya 51,16% responden yang setuju hak politik ASN dicabut dalam pilkada. Hal itu, menurutnya, karena ASN hampir merasa tidak nyaman untuk menjalankan tugasnya terutama pada saat pilkada.
"Namun satu hal yang terbaca di survei ini adalah pada masa masa pilkada, ASN pada hampir seluruh wilayah merasa tidak nyaman untuk melaksanakan tupoksi karena terpaksa mempertimbangkan hal-hal politis. Hal ini terlihat pada munculnya keinginan responden pada setiap jenjang jabatan agar hak politik ASN dicabut, yaitu sejumlah 51,16 persen," kata Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan, meskipun opsi pencabutan hak politik ASN belum tentu menyelesaikan permasalahan netralitas, hal ini mengindikasikan persoalan netralitas ASN dalam pilkada 2020 yang lalu perlu penanganan secara lebih komprehensif.
Agus juga berbicara tentang sanksi terhadap ASN pelanggar netralitas di Pilkada 2020. Ia mengatakan mayoritas sanksi hukuman yang diberikan berdasarkan rekomendasi KASN sejumlah 55,3 persen adalah hukuman disiplin tingkat sedang.
Sementara jumlah penanganan pelanggaran netralitas oleh KASN pada Pilkada 2020 berjumlah 2.007 ASN, sementara pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden tahun 2019 berjumlah 386 ASN. Hal ini terjadi peningkatan penanganan kasus oleh KASN sejumlah 500% lebih.
Selanjutnya, KASN mencatat terjadi peningkatan kepatuhan atas rekomendasi KASN, ketika eksekusi penjatuhan sanksi dari PPK sudah meningkat menjadi 86%. Hal ini menunjukkan kelayakan dan kredibilitas KASN sebagai lembaga pengawas netralitas yang independen dan akuntabel.
"Kendatipun sudah menunjukkan penanganan yang lebih baik, namun hasil survei menunjukkan bahwa ASN memandang pemberian sanksi belum menghasilkan efek jera. Hal ini dapat dilihat dari masih berjalannya praktik 'balas budi' dan 'balas dendam' dalam pengembangan karir ASN pasca pelantikan kepala daerah definitif di berbagai daerah," kata Agus.
(yld/bar)