Survei KASN: 51,16% Responden Setuju Hak Pilih ASN Dicabut di Pilkada

Survei KASN: 51,16% Responden Setuju Hak Pilih ASN Dicabut di Pilkada

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 16 Des 2021 14:09 WIB
Asisten Komisioner KASN Iip Ilham Firman
Asisten Komisioner KASN Iip Ilham Firman (Dok. tangkapan layar YouTube KASN)

Sementara itu, Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan terkait adanya 51,16% responden yang setuju hak politik ASN dicabut dalam pilkada. Hal itu, menurutnya, karena ASN hampir merasa tidak nyaman untuk menjalankan tugasnya terutama pada saat pilkada.

"Namun satu hal yang terbaca di survei ini adalah pada masa masa pilkada, ASN pada hampir seluruh wilayah merasa tidak nyaman untuk melaksanakan tupoksi karena terpaksa mempertimbangkan hal-hal politis. Hal ini terlihat pada munculnya keinginan responden pada setiap jenjang jabatan agar hak politik ASN dicabut, yaitu sejumlah 51,16 persen," kata Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengatakan, meskipun opsi pencabutan hak politik ASN belum tentu menyelesaikan permasalahan netralitas, hal ini mengindikasikan persoalan netralitas ASN dalam pilkada 2020 yang lalu perlu penanganan secara lebih komprehensif.

Agus juga berbicara tentang sanksi terhadap ASN pelanggar netralitas di Pilkada 2020. Ia mengatakan mayoritas sanksi hukuman yang diberikan berdasarkan rekomendasi KASN sejumlah 55,3 persen adalah hukuman disiplin tingkat sedang.

ADVERTISEMENT

Sementara jumlah penanganan pelanggaran netralitas oleh KASN pada Pilkada 2020 berjumlah 2.007 ASN, sementara pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden tahun 2019 berjumlah 386 ASN. Hal ini terjadi peningkatan penanganan kasus oleh KASN sejumlah 500% lebih.

Selanjutnya, KASN mencatat terjadi peningkatan kepatuhan atas rekomendasi KASN, ketika eksekusi penjatuhan sanksi dari PPK sudah meningkat menjadi 86%. Hal ini menunjukkan kelayakan dan kredibilitas KASN sebagai lembaga pengawas netralitas yang independen dan akuntabel.

"Kendatipun sudah menunjukkan penanganan yang lebih baik, namun hasil survei menunjukkan bahwa ASN memandang pemberian sanksi belum menghasilkan efek jera. Hal ini dapat dilihat dari masih berjalannya praktik 'balas budi' dan 'balas dendam' dalam pengembangan karir ASN pasca pelantikan kepala daerah definitif di berbagai daerah," kata Agus.


(yld/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads