Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut ada 1.906 aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan terkait pilkada serentak 2020. Dari jumlah itu sudah 1.013 ASN yang sudah disanksi.
"Secara nasional sampai hari ini ada 1.906 aduan pelanggaran, itu angka yang cukup besar dan sudah kita proses. 68 persen yang sudah ditindaklanjuti dengan sanksi," kata Komisioner KASN Agus Pramusinto di Medan, Kamis (25/3/2021).
Agus mengatakan sanksi kepada ASN ini akan diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Di setiap daerah, kepala daerah yang menjadi PPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meminta Kemendagri untuk menindaklanjuti itu, agar para PPK itu diingatkan," ucap Agus.
Terkait pelanggaran yang dilakukan para ASN ini, kata Agus, mengenai netralitas saat pilkada. Agus mengatakan para ASN yang diberi sanksi ini karena terlibat dalam proses kampanye calon.
"Misalkan ikut kampanye, kemudian ada ikut pasang baliho, menghadiri rapat-rapat," tuturnya.
Agus mengatakan wilayah yang terbanyak laporan terhadap ASN-nya berada di Sulawesi Tenggara dengan 176 kasus. Sementara untuk Sumatera Utara berada di posisi ke 10 dengan 72 laporan.
"Pertama Sulawesi Tenggara 176 kasus, kedua Sulawesi Utara 110 kasus, kemudian Nusa Tenggara Barat 142 kasus," jelas Agus.
"Untuk Sumatera Utara di posisi sepuluh dengan 72. Sudah diproses, cuma kita nggak tahu satu-satu yang ketahuan itu berapa," imbuhnya.
(gbr/gbr)