Polisi menangkap guru ngaji bernama Sudarto (30) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), terkait kasus sodomi. Dia ditangkap karena diduga menyodomi murid laki-laki berusia 11 tahun.
"Pelakunya sudah kita tangkap. Dia ini guru ngaji korban, melakukan aksi (sodomi) terhadap muridnya sendiri. Diduga aksi itu dilakukannya sejak korban kelas III SD hingga saat ini sudah SMP," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Romi ketika dimintai konfirmasi, Kamis (16/12/2021).
Romi mengatakan Sudarto ditangkap setelah orang tua korban curiga karena anaknya mengalami sakit di bagian alat vital hingga demam. Korban disebut mengeluarkan darah saat buang air besar (BAB).
"Orang tua korban, yang curiga korban mengalami kesulitan saat hendak buang air besar, mengajak korban berobat," katanya.
Orang tua korban kemudian mencecar korban agar menceritakan apa yang terjadi hingga kondisi alat vitalnya bermasalah. Korban kemudian mengaku dirinya dicabuli oleh guru ngajinya. Sudarto juga diduga mencium hingga meraba-raba tubuh korban.
"Karena terus dicecar ortunya, korban pun mengakui bahwa sudah dicabuli oleh pelaku yang tak lain guru ngajinya itu," katanya.
Korban diduga disodomi terakhir kali di kediaman pelaku pada Minggu (12/12). Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.
"Dari laporan tersebut, kita langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan di kawasan Lubuklinggau Timus 1. Pelaku mengaku aksi itu baru dilakukannya satu kali. Kita tidak percaya begitu saja, kita hingga saat ini terus melakukan penyelidikan dan pendalaman," ujarnya.
Sudarto disebut sudah mengakui perbuatannya. Polisi juga menyelidiki ada atau tidaknya korban lainnya dalam kasus ini.
"Dari keterangan tersangka, tersangka ini mengaku khilaf, katanya juga baru satu kali, tapi kita tidak percaya begitu saja. Kita terus menyelidiki apakah ada korban lain atau tidak," jelasnya.
Atas perbuatannya, Sudarto kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Ayat (2) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
(haf/haf)