Jaksa Tagih Berkas Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok, Ini Kata Polisi

Jaksa Tagih Berkas Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok, Ini Kata Polisi

Nahda Rizki Utami - detikNews
Kamis, 16 Des 2021 11:08 WIB
Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Yogen Heroes menjelaskan update terkait kebocoran pipa gas di Mal Margo City, Depok, Senin (23/8/2021).
Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Yogen Heros Baruno (Wilda/detikcom)
Depok -

Kejaksaan Negeri Depok meminta penyidik Polresta Depok segera mengirim berkas kasus penyekapan pengusaha di Depok. Polisi punya batas waktu sampai 19 Desember untuk segera mengirimkan berkas perkara sejak SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirim ke Kejari Depok pada 2 September lalu.

Menjawab hal ini, Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkap alasan pihaknya belum juga mengirimkan berkas perkara tersebut. Yogen mengatakan penyidik masih butuh alat bukti lain untuk melengkapi pemberkasan.

"Intinya hasil gelar perkara di Biro Wasidik (Pengawas Penyidik) Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya, bahwa penyidik Metro Depok harus memperkuat alat bukti CCTV yang bisa menjelaskan apakah betul kamar itu dijaga 24 jam," ujar Yogen saat dihubungi detikcom, Kamis (16/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Yogen mengungkap kesulitan untuk memeriksa saksi dari instansi lain yang diduga terlibat dalam penyekapan pengusaha tersebut.

"Ditambah kita harus memeriksa anggota TNI yang terlibat. Ini yang masih sulit," jelas Yogen.

ADVERTISEMENT

Saat ditanya apakah polisi punya target kapan akan menyerahkan berkas perkara, Yogen menjawab "Masih didiskusikan."

Untuk diketahui, jaksa Kejari Depok sudah dua keli mengirim surat ke penyidik Polresta Depok, mengingatkan untuk segera mengirimkan berkas perkara tersebut. Jika sampai 19 Desember 2021 ini penyidik tidak juga mengirim berkas, maka jaksa akan mengembalikan SPDP tersebut ke penyidik kepolisian.

Menurut Yogen, penyidik tidak akan menghentikan penyidikan (SP3) jika nantinya jaksa mengirimkan kembali SPDP ke polisi. Penyidik, kata dia, bisa mengajukan SPDP baru dengan novum baru.

"Ya nggak lah (SP3). Bisa diajukan kembali dengan novum baru," ujar Yogen.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.


Jaksa Ingatkan Penyidik Segera Kirim Berkas

Diketahui sebelumnya, Jaksa Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok) mengingatkan penyidik Polres Depok untuk segera mengirimkan berkas perkara kasus penyekapan pengusaha di Depok. Jika tidak dilakukan hingga 19 Desember, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut dapat dikirimkan kembali ke penyidik Polres Depok.

Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmatu mengatakan jaksa telah menerima SPDP terkait kasus tersebut pada 2 September 2021. Kemudian Kejari Depok menerbitkan surat penunjukan jaksa peneliti untuk meneliti berkas perkara atau P.16.

Namun, sejak terbitnya surat penunjukan jaksa atau P.16 tersebut hingga saat ini, tim jaksa peneliti Kejari Depok belum menerima berkas perkara dari tim penyidik. Karena itu, Kejari Depok mengirim surat kepada penyidik sebanyak dua kali untuk meminta agar berkas tersebut segera dikirim.

"Karena berkas perkara tak kunjung datang, kami telah menerbitkan dua surat untuk menginformasikan kepada pihak penyidik Polres agar segera mengirimkan berkas perkara," kata Andi dalam keterangannya, Rabu (15/12).

Surat pertama dikirim oleh jaksa Kejari Depok pada 12 Oktober 2021. Kemudian surat kedua terkait permintaan hasil perkembangan penyidikan atau pengiriman berkas perkara 19 November 2021.

Selanjutnya, Kejari Depok mengingatkan agar polisi segera mengirimkan berkas perkara ke jaksa peneliti paling lambat 19 Desember. Sebab, berdasarkan KUHAP, berkas perkara harus dikirimkan kepada jaksa setelah SPDP diterima.

"Waktunya ini sampai 19 Desember. 19 Desember ini batas waktu yang ditetapkan berdasarkan KUHAP. Jika pada 19 Desember itu berkas perkara tidak dikirimkan kepada Kejari Depok, kami selaku JPU dapat mengembalikan SPDP tersebut ke pihak Polres," ujarnya.

Sebelumnya, Polresta Depok menyidik kasus dugaan penyekapan pengusaha Handiyana Sihombing (44) di sebuah hotel di Jalan Margonda Raya, Depok. Polisi menyebut korban bersama istrinya disekap oleh 7 pelaku, namun saat itu baru dua orang yang ditangkap.

"Dua orang yang diamankan merupakan teknisi di perusahaan korban bekerja. Pada saat kejadian, keduanya memiliki tugas menjaga korban selama peristiwa penyekapan itu berlangsung," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes dalam keterangan pers yang disampaikan Kasubbag Humas Polresta Depok Kompol Supriyadi, Senin (30/8).

Pengusaha Handiyana Sihombing (44) bersama istrinya disekap di hotel sejak Rabu (25/8). Kemudian, pada Jumat (27/8), korban melarikan diri setelah meminta bantuan pihak hotel. Korban lepas dari sekapan setelah berteriak meminta tolong kepada pihak keamanan hotel.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads