Jaksa Ungkap Chat Perintah Melobi Eks Dirut Sarana Jaya soal Tanah Rumah DP 0

Jaksa Ungkap Chat Perintah Melobi Eks Dirut Sarana Jaya soal Tanah Rumah DP 0

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 18 Nov 2021 21:38 WIB
Sidang lanjutan kasus Eks Dirut Sarana Jaya
Foto: Sidang lanjutan kasus Eks Dirut Sarana Jaya (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK mengungkapkan isi chat antara mantan Manajer Operasional PT Adonar Propertindo Anton Adisaputro dengan pemilik PT Adonara Rudi Hartono Iskandar yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi lahan Munjul, Jakarta Timur. Chat yang diungkap jaksa KPK itu isinya perintah untuk melobi mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Awalnya, jaksa KPK mengonfirmasi nomor telepon Anton. Kemudian jaksa mengonfirmasi chat antara Anton dengan Rudi itu.

"Di sini (chat) ada di body text 'ini masih ngobrol dengan pak Yadi'. Kemudian komunikasi dibalas dari Rudi, 'janjiin Yadi' lalu dibalas saksi dengan text 'udah kita mintain tolong digosokin lagi pak Yoory ya'," ungkap jaksa dalam sidang Yoory Corneles dkk di Pengadilan Tipikro Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (18/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang dimaksud Yadi adalah Senior Manager Sarana Jaya, Yadi Robby. Yadi adalah orang kepercayaan Yoory.

Anton menjelaskan saat itu dia diminta agar melobi Yoory melalui Yadi. Tujuannya agar Yoory mau mempercepat pembayaran lahan Munjul.

ADVERTISEMENT

"Saat itu saya disuruh pak Tommy untuk menemui pak Yadi agar minta tolong pembayaran Munjul yang kedua. Percepatan pembayaran Munjul yang kedua," kata Anton.

"Nah ini chat yang menyebutkan gosokin pak Yoory, maksudnya apa?" cecar jaksa.

"Untuk bisa bicara ke Pak Yoory," jawab Anton.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'PT Adonara Didakwa Rugikan Negara Rp 152 M Pengadaan Lahan Rumah DP 0':

[Gambas:Video 20detik]



Terkait apakah ada fee yang dijanjikan ke Yoory, Anton mengaku tidak tahu. Dia mengaku hanya diperintah menyampaikan itu ke Yadi Robby.

Jaksa juga mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Anton yang menyatakan pemberian fee ke Yadi Robby. Namun, Anton mengaku keterangan di BAP-nya itu hanya asumsi.

"Kalau di BAP saudara, disebutkan BAP nomor 46 ini 'saya katakan kepada Pak Yadi Robby nanti ada labo sebua lebaran', maksudnya uang lebaran. Jawab Yadi, 'kita nggak boleh gitu-gitu, nanti saya sampaikan ke Pak Yoory.' Jadi inisiatif untuk menyampaikan sesuatu akan diberikan kepada Pak Yadi, dari saudara atau Pak Rudi?" cecar jaksa lagi.

"Saya asumsi sendiri. Jadi bahasa saya sendiri," ucap Anton.

Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan sejumlah pejabat PT Adonara Propertindo yakni Anja Runtuwene, Tommy Adrian, serta Rudy Hartono Iskandar. Mereka didakwa merugikan negara Rp 152 miliar terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

"Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152.565.440.000 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 152.565.440.000," kata jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (14/10).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads