Keluarga almarhum Sardjono Jhony mengultimatum anggota DPRD DKI Adi Kurnia untuk segera meminta maaf buntut viralnya video tari perut atau belly dance direksi TransJakarta. Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI memberikan respons atas polemik tersebut.
"Belum, kan Badan Kehormatan itu kan kalau panggil orang itu kan berdasarkan laporan, sekurang-kurangnya ada yang tanda tangan, pelapornya, alamat, lengkap gitu loh," kata Ketua BK DPRD DKI Achmad Nawawi kepada wartawan ditanya soal apakah akan memanggil Adi Kurnia, Rabu (15/12/2021).
Sejauh ini, menurut Nawawi, BK DPRD DKI belum menerima laporan atas Adi Kurnia terkait viralnya video tari perut atau belly dance direksi TransJakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepanjang adanya belum (ada laporan), atau mungkin lapor tapi masih dipegang sama anggota, saya nggak ada mungkin, tapi saya belum dapat laporannya itu," ujarnya.
Nawawi menjelaskan pemanggilan dan klarifikasi seorang anggota DPRD DKI Jakarta perlu adanya laporan resmi ke BK DPRD DKI. Jika ada laporan, BK DPRD DKI akan membahas laporan itu dalam rapat.
"Ada pasti (klarifikasi), kalau sudah ada informasi gitu, tapi besok saya akan rapat Badan Kehormatan, nanti bisa saya tanya sama teman-teman anggota, apakah ada anggota yang menerima laporan tentang itu," imbuhnya.
Keluarga almarhum Sardjono Jhony sebelumnya mengultimatum anggota DPRD DKI Adi Kurnia untuk segera meminta maaf. Hal ini buntut viralnya video tari perut atau belly dance direksi TransJakarta.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Saksikan Video 'Keluarga Eks Dirut TransJ Desak Adi Kurnia Minta Maaf':
"Saya tegaskan untuk yang terhormat Bapak Adi Kurnia, kita sesama muslim ya, saya keluarga Tubagus Martadipura sangat tersinggung dengan video yang beredar saat ini," ujar juru bicara keluarga Tubagus Amir Martadipura, R Tonny Hydrato, kepada wartawan, Selasa (14/12).
"Dalam waktu 2x24 jam, saya minta secara gentle, tolong Anda meminta maaf, datang langsung ke rumah kontrakan almarhum, jangan mencari pembenaran diri sendiri. Kalau tidak, akan saya laporkan secara hukum," sambungnya.