Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menuturkan pihaknya masih menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan DPR terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di rapat paripurna.
"Kalau RUU TPKS sekarang kan sudah diputuskan di Baleg dan sudah kita serahkan kepada pimpinan untuk sesegera mungkin diparipurnakan jadi usul inisiatif (DPR)," ujar Supratman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan keputusan pengesahan RUU TPKS sebagai produk hukum inisiatif DPR kini berada di tangan pimpinan. Lantas, lanjut dia, proses ke tahapan selanjutnya bisa terus berjalan, yakni menanti surpres berkaitan dengan daftar inventaris masalah (DIM) pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu bisa dilakukan, sesegera mungkin surat pimpinan DPR ke pemerintah untuk kita mintakan supaya segera mungkin juga supresnya segera turun dan DIM-nya," kata Supratman.
Dia berharap keputusan itu segera diambil sebelum masa reses. Diketahui, Baleg telah menyerahkan hasil rapat pleno finalisasi draf RUU TPKS kepada pimpinan DPR pada Rabu (8/12).
"Sekarang kita menunggu, mudah-mudahan Bamus masih ada sebelum masa persidangan ini akan berakhir," pungkasnya.