Penjelasan Polisi Sejauh Ini soal Rizky Nazar Tersangka Ganja

M Hanafi Aryan - detikNews
Rabu, 15 Des 2021 17:37 WIB
Rizky Nazar (Palevi S/detikFoto)
Jakarta -

Polisi menggelar jumpa pers pascapenangkapan artis Rizky Nazar. Rizky Nazar ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Rizky Nazar sebelumnya ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya di Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/12). Berikut penjelasan polisi sejauh ini terkait penangkapan Rizky Nazar:


Rizky Nazar Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan menyebut kepolisian telah menetapkan Rizky Nazar sebagai tersangka. Rizky Nazar dijerat dengan UU Narkotika.

"Di sini penyidik telah menetapkan ya, Saudara Rizky Nazar atau RN, umur 25 tahun, sebagai tersangka. Yang bersangkutan diamankan pada tanggal 13 Desember, kurang-lebih pukul 20.30 WIB, di Jl Munggang, Kramat Jati, Jakarta Timur," ujar Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).


Barang Bukti 0,97 Gram Ganja

Adapun barang bukti yang disita polisi dari Rizky Nazar adalah ganja seberat total 0,97 gram. Rizky mengaku membeli ganja untuk konsumsi pribadi.

"Pada saat itu (penangkapan), diamankan barang bukti ada dua bungkus. Pertama narkotika jenis ganja berisi 0,36 gram, yang kedua narkotika jenis ganja berisi 0,36 gram. Yang bersangkutan menggunakan, pengakuan dan pemeriksaan ini kita lakukan, adalah untuk konsumsi sendiri," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork