Polisi menangkap artis Rizky Nazar terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Dalam penangkapan Rizky Nazar ini, polisi menyita barang bukti 0,97 gram ganja.
"Di mana di sini penyidik telah menetapkan Saudara Rizky Nazar atau RN, 25 tahun, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polres Jaksel, Rabu (15/12/2021).
Zulpan menjelaskan, pihak Satnarkoba Polres Jaksel mengamankan barang bukti ganja dalam penangkapan Rizky Nazar ini. Rizky Nazar ditangkap pada Senin (13/12) di rumahnya di Jaktim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian, pada saat itu, diamankan barang bukti dua bungkus. Yang pertama narkotika jenis ganja 0,36 gram dan narkotika jenis ganja seberat 0,61 gram," ujarnya.
Zulpan mengatakan Rizky Nazar membeli ganja itu dari seseorang. Pemasok ganja ke Rizky kini masih dicari.