Syarat naik kereta api jarak jauh terbaru perlu diketahui warga yang akan bepergian dalam waktu dekat. Hal ini disesuaikan dengan kondisi COVID-19 juga momen natal dan tahun baru (Nataru).
Syarat naik kereta api jarak jauh terbaru sudah diatur dan disosialisasikan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). Aturan ini sudah diberlakukan kepada seluruh calon penumpang.
Lantas, apa saja syarat naik kereta api jarak jauh terbaru? Untuk mengetahui informasi lengkapnya, simak ulasan di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru: Begini Aturan Lengkapnya
Syarat naik kereta api jarak jauh terbaru sudah disesuaikan oleh KAI. Mengutip situs resmi KAI, berikut syarat naik kereta api jarak jauh terbaru. Apa saja?
- Penumpang KA Jarak jauh dan lokal wajib sudah divaksin minimal dosis pertama. Seluruh penumpang harus menunjukkan kartu vaksin COVID-19
- Penumpang yang belum divaksin karena kondisi tertentu, wajib menunjukkan surat keterangan dokter
- Penumpang KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan
- Anak-anak di bawah 12 tahun harus didampingi kedua orang tua
- Penumpang yang memesan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK berlaku bagi pelanggan dewasa maupun anak-anak. Adapun tujuanya untuk memvalidasi status vaksinasi sekaligus pemeriksaan COVID-19 penumpang
- Wajib menggunakan masker 3 lapis atau masker medis
- Khusus perjalanan kurang dari dua jam, penumpang dilarang makan dan minum selama di dalam kereta. Hal ini dikecualikan bagi mereka yang mengonsumsi obat karena sedang menjalani pengobatan.
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru: Aturan Kapasitas Penumpang
Kendati syarat naik kereta api jarak jauh terbaru sudah diatur, namun pemerintah masih membatasi kapasitas penumpang kereta api. Merujuk SE 97/2021, kapasitas penumpang kereta api masih dibatasi karena kondisi pandemi COVID-19.
Berikut ketentuan kapasitas penumpang kereta api yang diatur oleh pemerintah:
- Kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 80%
- Kapasitas penumpang kereta api lokal maksimal 70%
- Kapasitas penumpang kereta api commuter line maksimal 45%