Satpol PP Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menyegel satu kantor perusahaan di kawasan Jalan Bintaro Raya, Kebayoran Lama Utara. Kantor tersebut disegel karena melanggar protokol kesehatan (prokes).
Seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/12/2021), penyegelan kantor itu dilakukan Selasa (14/12) kemarin. Kantor disegel 3x24 jam.
"Kondisinya itu protokol kesehatan sama sekali tidak ada. Dan memang mereka sudah pernah ada teguran terkait dengan protokol kesehatan itu," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kebayoran Lama Dian Citra.
Penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat teguran yang diberikan sebelumnya. Dian mengatakan surat teguran ke perusahaan bidang penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) tersebut karena mengabaikan prokes, termasuk batas pegawai WFO.
Selama penyegelan, perusahaan diberi kesempatan membenahi protokol kesehatan sebelum beroperasi kembali pada Jumat (17/12).
"Mereka kooperatif, kok, arti kata mereka akan membenahi, dalam kurang tiga hari itu mereka akan melakukan pembenahan. Kalau memang mereka kantor benaran ada struktur organisasinya, mereka pasti akan bikin Satgas COVID," ucap Dian.
Selain itu, petugas memeriksa di lapangan terkait adanya laporan warga terkait dugaan penipuan rekrutmen oleh perusahaan itu. Namun Dian enggan menjelaskan secara rinci terkait informasi tersebut.
"Jadi itu ada laporan warga, kantor tersebut memang beberapa kali pindah di Kebayoran Lama. Kondisinya mereka dijanjikan uang, jadi rekrutmen tapi dengan uang," katanya.
(idn/idn)