"Di mana dalam putusannya, majelis kemudian menilai bahwa perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga USD 1,99 juta atau sekitar Rp 28 miliar," tambahnya.
Sebelumnya, hakim ketua Rosmina dalam dissenting opinion pada putusan mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino menyebut KPK tidak cermat dalam menghitung kerugian negara di kasus pengadaan tiga unit quayside container crane (QCC) twin lift. Ini alasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, hakim Rosmina memaparkan kesimpulan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dengan tentang dugaan perbuatan menyimpang. Hakim Rosmina menjabarkan nilai-nilai dalam laporan itu.
Kemudian dia membandingkan laporan hitungan KPK dengan BPK dan ternyata ada perbedaan. Dari situ hakim Rosmina menilai KPK tidak cermat dalam menghitung kerugian negara.
"Nilai kerugian negara pada PT Pelindo II pada poin A dikurangi B sehingga menjadi USD 1.974.908.19. Menimbang, berdasarkan hasil perhitungan pembayaran riil yang dilakukan PT Pelindo II kepada HDHM adalah sejumlah USD 15.165.150 halaman 80 LHP Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, dan halaman 55 LHP BPK," ujar hakim, Selasa (14/12).
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Respons RJ Lino |
"Hal tersebut terjadi karena kepada PT HDHM dikenakan denda keterlambatan pengiriman barang. Namun, Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis korupsi KPK dalam LHP penghitungan kerugian negara menyebutkan jumlah bersih yang diterima HDHM dari Pelindo II atas pelaksanaan pengadaan 3 unit pengadaan QCC adalah USD 15.554.000. Dengan demikian, Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK tidak cermat dalam menghitung jumlah kerugian negara," lanjut hakim.
Hakim Rosmina juga mengatakan ada perbedaan metode perhitungan kerugian antara KPK dan BPK. Menurut Rosmina, BPK dalam perhitungannya tidak memperhitungkan keuntungan dari penyedia barang di PT Pelindo II, sedangkan KPK memperhitungkan keuntungan meskipun disebutkan kerugian negara timbul akibat dari adanya penyimpangan-penyimpangan.
RJ Lino divonis 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
(azh/aud)