Majelis hakim menolak tuntutan jaksa KPK yang menuntut pihak Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) membayar uang pengganti di kasus quayside container crane (QCC) Twin Lift di PT Pelindo II. Alasannya, karena perusahaan HDHM tidak didakwa jaksa sehingga tuntutan itu ditolak.
"Menimbang dalam surat tuntutan JPU terdapat amar tuntutan ada pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada HDHM sebesar USD 1.997.740.23. Menimbang oleh karena HDHM tidak didakwakan oleh JPU dalam perkara aquo maka beralasan secara hukum tuntutan uang pengganti pada HDHM patut ditolak, atau patut dikesampingkan," kata hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/12/2021).
RJ Lino divonis bersalah di kasus proyek pengadaan 3 unit QCC Twin Lift. RJ Lino dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mengatakan RJ Lino terbukti menguntungkan perusahaan pengadaan 3 unit QCC HDHM China, dalam pengadaan 3 unit QCC. Hakim juga mengatakan RJ Lino memberi keistimewaan ke HDHM.
"Terdakwa memberikan perlakuan khusus pada HDHM untuk melakukan survei di 3 pelabuhan agar HDHM melakukan penawaran khusus dibanding perusahaan lainnya yang tidak diberikan kesempatan sama. Padahal pelabuhan adalah objek vital nasional dan tidak semua orang bebas masuk. Hal ini dibuktikan ketika terdakwa menginginkan QCC twinlift, dan HDHM juga menawarkan QCC twinlift. Mengingat pada kenyataannya hanya HDHM yang memasukkan penawaran QCC twinlift," kata hakim.
Karena itu, hakim menilai RJ Lino terbukti memperkaya HDHM selaku perusahaan pengadaan QCC twinlift. Akibatnya, negara rugi USD 1,99 juta.
"Maka kerugian negara atas pengadaan QCC twin lift PT Pelindo II senilai USD 1.997.740,23. Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim berpendapat unsur kerugian negara telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," tegas hakim.
Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut RJ Lino 6 tahun penjara. Jaksa juga menuntut pihak HDHM membayar uang pengganti.
"Membebankan pembayaran uang pengganti kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd atau HDHM sejumlah USD 1.997.740,23," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/11).
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Respons RJ Lino |