Bui Bagi Bripka Ismail yang Divonis Bersalah Hamili Istri Napi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 15 Des 2021 06:21 WIB
Ilustrasi perselingkuhan (Foto: Denny Pratama)
Palembang -

Bripka Ismail divonis bersalah melakukan perselingkuhan dengan istri seorang narapidana. Atas perbuatannya itu, Ismail dijatuhi hukuman 21 hari kurungan.

Kasus ini diusut setelah seorang narapinda berinisial FP melapor kalau istrinya, IN, diduga dihamili oleh Bripka Ismail. Laporan itu terkait dugaan perzinaan.

Laporan itu diterima di Bid Propam Polda Sumsel dengan Nomor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN. Proses pemeriksaan hingga sidang disiplin kemudian digelar terhadap Bripka Ismail.

Bripka Ismail Divonis 21 Hari Bui

Bripka Ismail yang merupakan anggota Polres Lahat kemudian dinyatakan terbukti menghamili istri dari FP yang merupakan narapidana di Lapas Tanjung Batu, Ogan Ilir. Ismail dan IN disebut berpacaran.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi menjelaskan vonis 21 hari di tahanan dijatuhkan kepada Bripka Ismail karena terlapor tidak menjaga etika atau norma di kepolisian. Bripka Ismail disebut telah beristri, namun menjalin hubungan dengan perempuan lain alias perselingkuhan.

"Dari keputusan sidang yang digelar Bid Propam tadi, Bripka Ismail ditempatkan di ruang khusus (ditahan) selama 21 hari ke depan," tegas Kombes Supriadi, Senin (13/12/2021).

"Penundaan mengikuti pendidikan selama 1 periode dengan masa pengawasan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 hingga 13 Juni 2022," sambungnya.

Dia mengatakan vonis itu dijatuhkan terhadap Ismail karena tuduhan yang disampaikan pelapor FP berbeda dengan fakta persidangan. Ismail awalnya sempat disebut melakukan perzinaan serta pelecehan seksual dengan mengancam akan memindahkan FP ke Lapas Nusakambangan jika IN tak mau menuruti keinginannya.

"Tidak ada pemerkosaan itu. Mereka (Bripka Ismail dan istri narapidana inisial IN) itu pacaran. Jadi mereka suka sama suka," ucap Supriadi.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Bukti Bripka IS Pacaran dengan Istri Napi yang Dihamilinya':






(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork