Menko Polhukam Mahfud Md berbicara mengenai tugas negara dalam menjaga kesatuan dan keutuhan bangsa. Dia mengatakan negara dibentuk untuk menjaga keseimbangan antara hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan serta kedaulatan.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara 'Penyerahan Buku Rekomendasi Kebijakan Kementerian/Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa' di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021). Pengkajian kebijakan berfokus terhadap 4 isu strategis yang disampaikan Deputi VI Kemenko Polhukam.
"Negara itu pada umumnya adalah menjaga keseimbangan antara hak asasi atau kebebasan dengan kedaulatan negara. Karena gini, negara itu dibentuk sebagai organisasi untuk melindungi hak asasi manusia," kata Mahfud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menuturkan, dalam upaya penguatan negara, kerap ada gangguan terhadap HAM. Dia mencontohkan salah satunya hak berkumpul di saat pandemi COVID-19 yang dibatasi karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Nah ini terjadi tarik menarik ketika terjadi upaya penguatan negara, terkadang hak asasi atau kebebasan terganggu. Misalnya ini agar negara kuat di zaman COVID sekarang ini dibatasi, dibatasi boleh tidak boleh, itu kebebasan, tapi ini agar negara stabil, kuat gitu," tuturnya.
Mahfud menyampaikan, untuk menjaga keutuhan bangsa, kementerian/lembaga sudah diberikan tugas dan fungsi masing-masing. Mulai dari TNI yang bertugas menjaga serangan separatisme hingga polisi yang menangani konflik hukum di tengah masyarakat.
"Tugas Kemenko Polhukam adalah menjaga kesatuan dan keutuhan bangsa. Lalu dibagi-bagi agar bangsa utuh untuk menghadapi separatisme misalnya ada TNI, untuk menghadapi konflik di tengah masyarakat melalui hukum ada polisi, untuk membangun jiwa persatuan dan kesatuan dan pengorganisasian ada kesatuan bangsa," imbuhnya.